[POLICY BRIEF] Model Kolaborasi dan Kemitraan Mengatasi Kerawanan Pemilu 2024 di Maluku Utara

Oleh: Arnidah

Ringkasan Eksekutif: Berdasarkan data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2024 yang dirilis oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Provinsi Maluku Utara menduduki posisi ketiga dalam tingkat kerawanan pemilu. Pilkada serentak 2024 rentan dicemari oleh gangguan informasi, ujaran kebencian, polarisasi, kampanye hitam, ancaman manipulasi kecerdasan buatan, dan lainnya.

Upaya mengatasi dan meminimalisir tingkat kerawanan pemilu menjadi tanggung jawab bersama. Hal itu mendorong dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) melibatkan unsur terkait bertemakan “Mengawal Demokrasi Indonesia dalam Pemilu 2024 dengan Mencegah dan Mengantisipasi Menyebarnya Misinformasi dan Disinformasi” yang dilaksanakan di Ballroom Halmahera A Sahid Hotel, Kota Ternate, pada Sabtu, 2 September 2023. Semua data yang diperoleh dari peserta FGD menunjukkan dibutuhkannya upaya gotong royong cek fakta dari dan oleh KPU dan Bawaslu melalui gerakan koalisi dengan mitra. Mitra yang dimaksud di sini di antaranya: para relawan Masyarakat Antifitnah dan Hoaks Indonesia (Mafindo), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), media massa terverifikasi, dan khusus untuk Maluku Utara keterlibatan pihak Kesultanan Ternate sebagai opinion leader sangat mempengaruhi terciptanya partisipasi cerdas dan bijak masyarakat Maluku Utara. Selama ini masyarakat masih memiliki perilaku memilih berdasarkan atas ikatan primordial dalam pemilu. Kolaborasi dan kemitraan salah satu kebijakan yang mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggaraan maupun pengawasan pemilu.

Terdapat tiga rekomendasi untuk kebijakan pemilu Tahun 2024 yang ditujukan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu maupun kepada Bawaslu sebagai pengawas Pemilu, yaitu: Pertama, Kolaborasi Cek Fakta (KCF) disertai diskusi bulanan cek fakta; Kedua, Peran pers sebagai penyuplai informasi dan pengontrol sosial dalam pelaksanaan dan pengawasan pemilu; Ketiga, Tersedianya kanal cek fakta lokal sebagai media verifikasi berita dan informasi, yang tersosialisasi baik dan mudah digunakan oleh masyarakat.

Link download: https://cekfakta.com/download/PB/4.Policy-Brief-Maluku-Utara.pdf

https://cekfakta.com/download/PB/4.Policy-Brief-Maluku-Utara.pdf

Publish date : 2024-03-11