
[SALAH] Kebijakan Baru: Petugas Samsat Datangi Rumah Penunggak Pajak
Akun Facebook ‘Guru mengemudi’ pada Sabtu (9/11/2024) membagikan foto [arsip] disertai narasi:
“Kebijakan Baru! Samsat Ini Akan Datangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor”
Hingga Selasa (19/11/2024) unggahan disukai sekitar 290 akun dan dihujani 300-an komentar.
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com yang tayang Agustus 2024, tata cara pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepenuhnya merupakan kewenangan masing-masing daerah, termasuk soal penagihan langsung ke rumah wajib pajak. Kebijakan itu termaktub dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Beberapa daerah yang telah menerapkan penagihan PKB di rumah antara lain:
Jawa Tengah,
Sulawesi Selatan,
Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) di Sumatra Selatan.
Unggahan dengan narasi “samsat akan datangi rumah penunggak pajak kendaraan bermotor” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content). Tidak semua daerah menerapkan kebijakan tersebut.
[Kompas] Penunggak Pajak Kendaraan Akan Dikejar sampai Rumah, Berlaku di Mana
https://www.facebook.com/apotekkeluargapagaralam/posts/1098397185312630 (tautan asli unggahan Facebook ‘Guru mengemudi’)
https://ghostarchive.org/archive/hIhfZ (arsip unggahan Facebook ‘Guru mengemudi’’)
Publish date : 2024-11-20
Hal Menarik Lainnya...
