
CEK FAKTA: Balita 3,5 Tahun Korban Pencabulan di Jepara Meninggal
Murianews, Jepara – Beredar postingan berisi kabar bahwa balita berusia 3,5 tahun korban pencabulan meninggal dunia.
Kabar itu beredar di berbagai grup Facebook, story WhatsApp dan Instagram sejak sore tadi. Hingga berita ini ditulis sekitar pukul 21.50 WIB, postingan tersebut makin ramai direspon dan dibagikan banyak orang.
”INFO TERBARU BALITA KORBAN PENCABULAN DI JEPARA MENINGGAL DUNIA. SEMOGA KHUSNUL KHOTIMAH NAK”, begitu narasi salah satu story WhatsApp seseorang yang diterima Murianews.com, Selasa (14/1/2025) malam.
Narasi serupa juga muncul di berbagai platform media sosial.
Berdasarkan penelurusuran Tim Cek Fakta Murianews,com, kabar meninggalnya balita korban pencabulan itu dibantah pihak keluarganya. Salah satu keluarganya menegaskan jika korban dipastikan dalam kondisi sehat.
”Keponakan saya kondisinya semakin membaik. Saya seharian dengannya sampai malam ini, anaknya sudah bisa main. Sudah tertawa-tawa,” tegas dia kepada Murianews.com lewat sambungan telepon, tadi malam.
Dia berharap, masyarakat tidak membuat berita-berita miring atau bahkan bohong terkait korban dan keluarganya.
”Kami sekeluarga berharap jangan ada lagi berita-berita menyesatkan seperti itu. Kami mohon sekali,” harap dia.
Korban Masih Hidup...
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela juga memastikan bahwa saat ini korban masih hidup dan kondisinya membaik.
”Tidak ada itu, tidak benar kalau ada berita korban meninggal dunia. Korban saat ini masih dirawat dan kondisinya membaik,” jelas dia.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tim Cek Fakta Murianews.com, kabar meninggalnya balita 3,5 tahun korban pencabulan di Jepara itu tidak benar atau hoaks kategori disinformasi dengan jenis misleading content atau konten menyesatkan.
Yakni, informasi yang keliru, dan orang yang menyebarkannya tahu bahwa itu salah, tetapi tetap menyebarkannya. Disinformasi sepenuhnya dibuat-buat dan dengan sengaja menyesatkan dan membuat publik bingung.
Editor: Dani Agus
Publish date : 2025-01-14