Hoaks! Artikel yang sebut Nadiem bagi uang korupsi Rp11 triliun dengan Jokowi

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan Facebook menampilkan tangkapan layar artikel yang menyebutkan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim diduga membagikan uang hasil korupsi pengadaan laptop senilai Rp11 triliun kepada Presiden Joko Widodo.

Diketahui, Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022, era Menteri Nadiem Makarim.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“*TEMUAN KEJAGUNG ANGGARAN LAPTOP 9,9 TRILIUN.*

*PERLAPTOP |” 10 JUTA/HARGA PASARAN CUMA, 1,7-2,6 JUTA.*

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

*"Nadim Makarim Tegaskan uang pengadaan laptop sebesar 11 Triliun Bagi Dua sama Pak Jokowi Gibran saksinya di Solo".*

*28 Mei 2025 | 21.36 WIB.*

*Dengan ikut men-Viralkan berarti ANDA termasuk ikut Serta dalam perjuangan !!*”

Berikut judul dalam tangkapan layar unggahan tersebut:

“Nadiem Makarim tegaskan pengadaan uang laptop sebesar 11 Triliun Bagi Dua sama Pka Jokowi Gibran saksinya di Solo”

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Namun, benarkah Artikel Nadiem sebut membagi uang korupsi Rp11 triliun dengan Jokowi?



Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan artikel berita dengan judul sebagaimana yang ditampilkan dalam tangkapan layar unggahan tersebut. ANTARA menemukan artikel dengan gambar, tanggal, dan waktu yang serupa, namun dengan judul berbeda, yaitu “Ini Peran 2 Stafsus Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook” yang diterbitkan oleh Tempo.

Dalam artikel tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran dua Staf Khusus Nadiem Makarim, yakni Jurist Tan dan Fiona Handayani, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019–2022. Keduanya disebut ikut menyusun analisis yang meloloskan proyek tersebut, meskipun sudah ada kajian tahun 2018–2019 yang menyatakan bahwa Chromebook tidak efektif untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Kejagung juga menegaskan bahwa Nadiem Makarim tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tidak ada bukti yang mengarah bahwa ia terlibat langsung dalam korupsi tersebut

“Kami tidak ada menyatakan (Nadiem Makarim) DPO,” katanya, dilansir dari ANTARA.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Dengan demikian, judul artikel dalam tangkapan layar tersebut merupakan hasil suntingan.

Klaim: Artikel yang sebut Nadiem bagi uang korupsi Rp11 triliun dengan Jokowi

Rating: Hoaks



Pewarta: Tim JACX

Editor: Indriani

Copyright © ANTARA 2025

https://www.facebook.com/fahlevi.as.2025/posts/pfbid02vUNgYJPPeBe3GuVoUufLKLxev9mcuweaZL2Si8DPF58FFfmzshbdDQMUkFf4r89ul?rdid=ER8yeX85SrCeRL9b
https://www.tempo.co/hukum/ini-peran-2-stafsus-nadiem-makarim-dalam-kasus-korupsi-pengadaan-chromebook-1573752

Publish date : 2025-06-03