[KLARIFIKASI] Kejaksaan Agung Bantah Nadiem Makarim Masuk DPO

KOMPAS.com - Di media sosial tersiar narasi bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim diklaim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ia ditetapkan sebagai DPO lantaran terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru.

Informasi mengenai penetapan Nadiem Makarim sebagai DPO disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.

Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Minggu (1/6/2025):

HEBOH KARUPSI MANTAN KEMENDIKBUD REZIM JOKOWI, Nadiem DPO belum ditemukan keberadaannya. Kejagung menggeledah apartemen Nadiem, Terus kawal pak TNI dan Kejagung biar uang Negara kembali ke Negara Bravo TNI dan Kejagung

Pengguna media sosial menyertakan sebuah video menampilkan penyidik menggeledah sebuah apartemen.

Sementara, berikut teks yang tertera dalam video:

Heboh..!!NADIEM MAKARIM EKS KEMENDIKBUD JADI DPO KEJAGUNG KASUS KORUPSI 9,9T

Video yang beredar bersumber dari peristiwa penggeledahan apartemen dua eks stafsus Nadiem Makarim, JT dan FH pada Rabu, 21 Mei 2025.

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang diperkirakan terjadi pada 2019-2023.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan benda elektronik.

Dokumentasi proses penggeledahan tersebut dapat dilihat di kanal YouTube Kompas TV ini.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah mengenai penetapan Nadiem sebagai tersangka.

"Saya sudah cek ke penyidik, yang bersangkutan (Nadiem) belum dipanggil dalam proses penyidikan, ini apalagi (masuk) DPO. Jadi, tidak benar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar sebagaimana diwartakan Kompas.com, Senin (2/6/2025).

Penyidik masih dalam proses pendalaman kasus, dengan meminta keterangan 28 saksi yang telah diperiksa.

Namun nama Nadiem, belum masuk dalam daftar 28 saksi tersebut yang telah dan akan diperiksa dalam waktu dekat.

"Dalam satu minggu ini penyidik akan fokus melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi ini karena kan harus bisa dipastikan siapa melakukan apa dan apakah tindakan-tindakan mereka itu merupakan tindakan yang dibenarkan hukum atau melawan hukum," kata Harli.

Narasi mengenai penetapan Nadiem Makarim sebagai DPO tidak benar.

Kejagung menjelaskan, eks Mendikbud Ristek itu belum masuk dalam DPO.

Penyidik masih melakukan pendalaman kasus dan meminta keterangan dari 28 saksi. Nama Nadiem belum masuk dalam daftar saksi.

https://www.facebook.com/61576603816014/videos/723484756785269/
https://www.facebook.com/sarianto.anto.729379/videos/601170632995016
https://www.facebook.com/samharianto.nurdin/videos/687250387460519/
https://www.facebook.com/putra.jofun.to/videos/749254424091730
https://www.facebook.com/panjie.arraya.alfatih/videos/574295515719376
https://www.youtube.com/watch?v=R_N5mE928LM
https://nasional.kompas.com/read/2025/06/02/17432101/kejagung-bantah-eks-mendikbud-ristek-nadiem-makarim-jadi-dpo?page=all#page2
https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

Publish date : 2025-06-03