[KLARIFIKASI] Dirlantas Polda Metro Bantah Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang ETLE

KOMPAS.com - Pejalan kaki disebut akan dikenai tilang jika kedapatan melanggar aturan lalu lintas yang terekam melalui sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Narasi tersebut beredar di media sosial pada akhir Mei hingga awal Juni 2025, menyusul pernyataan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin dalam sebuah siniar.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan dari narasi di atas.

Informasi mengenai pejalan kaki bisa kena tilang ETLE disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.

Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (2/6/2025):

ETLE Diperluas! Pejalan Kaki Jadi Sasaran Baru, Menyeberang Jalan Sembarangan Bisa Kena Tilang

akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Senin (2/6/2025), mengenai pejalan kaki bisa kena tilang ETLE.

Komarudin meluruskan sejumlah klaim di media sosial yang menyimpulkan pernyataannya secara keliru.

Dalam siniar, Komarudin menjelaskan bahwa pengguna jalan tidak hanya terbatas pada pengemudi kendaraan bermotor.

Pejalan kaki termasuk kategori pengguna jalan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 131 dan 132 mengatur mengenai hak dan kewajiban pejalan kaki.

Seperti ditulis oleh Kompas.com sebelumnya, Komarudin menegaskan bahwa ETLE tidak dapat menjangkau atau menindak pejalan kaki.

"Namun, tentu ini (pejalan kaki) tidak bisa ter-capture oleh ETLE. Yang bisa ter-capture oleh ETLE itu hanya pelaku-pelaku pelanggaran yang menggunakan kendaraan bermotor," kata dia pada Selasa, 27 Mei 2025.

ETLE hanya mampu merekam pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor, seperti sepeda motor, mobil, dan kendaraan lainnya.

"Karena dia (ETLE) lihat dari identitas kendaraan yang digunakan berupa TNKB, yang dalam pengembangannya dilengkapi dengan face recognition," ucapnya.

ETLE hanya merekam seluruh aktivitas di jalan. Namun, sistemnya tidak dapat mengidentifikasi pejalan kaki yang melanggar aturan lalu lintas.

Narasi mengenai pejalan kaki bisa kena tilang ETLE muncul dari pernyataan Komarudin yang dipahami secara keliru.

Komarudin menegaskan, ETLE tidak dapat mengidentifikasi pejalan kaki yang melanggar aturan lalu lintas.

Sejauh ini sistem tilang elektronik hanya mampu merekam pelanggaran yang dilakukan pengguna kendaraan bermotor.

https://www.facebook.com/photo/?fbid=1426095935163497&set=a.1112342086538885
https://www.facebook.com/photo?fbid=2106533093166475&set=gm.2551646175168059&idorvanity=1147448095587881
https://www.facebook.com/photo/?fbid=1521547968826006&set=a.104908510489966
https://www.facebook.com/photo/?fbid=24073781255547503&set=a.497852296900397
https://www.facebook.com/photo/?fbid=603079112807002&set=a.108044305643821
https://www.facebook.com/photo/?fbid=1242508753901899&set=a.717326469753466
https://www.youtube.com/watch?v=pz6XL7BzuBw
https://peraturan.bpk.go.id/Details/38654/uu-no-22-tahun-2009
https://megapolitan.kompas.com/read/2025/05/27/15403221/bantah-pejalan-kaki-bisa-kena-tilang-etle-ini-penjelasan-dirlantas-polda
https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

Publish date : 2025-06-04