:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5244115/original/070542700_1749133171-diskon_listrik_mei_juni.jpg)
Cek Fakta: Tidak Benar Ini Link Pendaftaran Diskon Tarif Listrik 50 Persen Periode Mei-Juni 2025
Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran diskon listrik 50 persen untuk periode Mei-Juni 2025, informasi tersebut diunggah salam satu akun Facebook, pada 20 Mei 2025.
Unggahan klaim link pendaftaran diskon listrik 50 persen untuk periode Mei-Juni 2025 berupa tulisan sebagai berikut.
"PENDAFTARAN PELANGGAN LISTRIK DISKON 50%
Pemerintah memberikan diskon 50 persen kepada pelanggan daya listrik 450 Volt Ampere (VA) sampai 2.200 VA pada Mei-Juni 2025. Ini merupakan bagian dari insentif imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun depan
Pendaftaran Disini Gratis Yah Tidak Dipungut Biaya ayo daftar sekarang"
Unggahan tersebut disertai dengan link yang diklaim sebagai tempat pendaftaran untuk mendapat diskon listrik, berikut linknya.
"https://daftargratisv16.gendiy.online/?fbclid=IwY2xjawKugTlleHRuA2FlbQIxMQBicmlkETEzMlk5bHhhNTFROVBkbGx3AR65KomUlEo5AP-1hK0sh3LuBB4F-TtPX13ehkfP1ttbNfIMCmw91siI5_sHVg_aem_A3EArN2OKJJ2-VLxEW-F0g"
Jika link tersebut diklik, mengarah pada halaman situs yang meminta sejumlah data pribadi.
Benarkah klaim link pendaftaran diskon listrik 50 persen untuk periode Mei-Juni 2025? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran diskon listrik 50 persen untuk periode Mei-Juni 2025, menggunakan Google Search dengan kata kunci 'diskon listrik diperpanjang', penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Pengumuman! Diskon Tarif Listrik Tak Diperpanjang" yang dimuat Liputan6.com, pada 24 Januari 2025.
Dalam artikel Liputan6.com, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan belum ada pembahasan soal perpanjangan waktu diskon tarif listrik tersebut. Diketahui, diskon itu berlaku untuk periode Januari-Februari 2025.
"Kelihatannya belum, belum ada pembahasan untuk itu (perpanjangan diskon tarif listrik)," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Hal tersebut sebelumnya juga diungkap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Dia menegaskan diskon tarif listrik itu tidak akan diperpanjang.
"Itu 2 bulan aja, 2 bulan aja. Enggak diperpanjang," kata Bahlil di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Seperti diketahui, diskon tarif listrik 50 persen tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Pemberian diskon 50 persen diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Penelusuran juga mengarah pada artikel berjudul "Beredar Hoaks Pendaftaran Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Begini Cara PLN Bagikannya" yang dimuat Liputan6.com, dalam artikel tersebut Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PT PLN (Persero) Gregorius Adi Trianto mengatakan, terkait dengan kebijakan tarif listrik, PLN memang memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen periode Januari dan Februari 2025, untuk pelanggan dengan daya dengan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah.
Gregorius mengungkapkan, diskon tarif listrik tersebut langsung bisa dinikmati masyarakat tanpa melakukan regitrasi baik untuk pelanggan pascabayar dan prabayar.
"Diskon 50 persen bagi pelanggan pascabayar akan dinikmati secara otomatis dan tanpa perlu mendaftar dan tanpa biaya. Pelanggan tidak perlu melakukan registrasi," kata Gregorius, saat berbincang dengan Liputan6.com, dikutip Jumat (27/9/2024).
Penelusuran juga mengarah pada artikel berjudul "Diskon Listrik Juni 2025 Batal? Cek Fakta dan Informasi Terbarunya" artikel Liputan6.com menyebutkan, diskon tarif listrik 50 persen sebelumnya tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Pemberian diskon 50 persen diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Pemerintah memutuskan batal memasukkan diskon tarif listrik ke dalam paket insentif ekonomi untuk periode Juni-Juli 2025. Hal ini dikarenakan proses penganggaran diskon tarif listrik jauh lebih lambat sehingga tak bisa dijalankan pada Juni-Juli 2025.
"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli. Kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden Jakarta, Senin (2/6/2025).
Menurut dia, diskon tarif listrik dialihkan ke bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja/buruh dan guru honorer dengan gaji dibawah Rp3,5 juta. Awalnya, besaran BSU Rp150.000 per bulan untuk 17,3 juta pekerja, dinaikkan menjadi Rp300.000 per bulan.
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran diskon listrik 50 persen untuk periode Mei-Juni 2025 tidak benar.
Diskon tarif listrik 50 persen sebelumnya tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Pemberian diskon 50 persen diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Pemerintah memutuskan batal memasukkan diskon tarif listrik ke dalam paket insentif ekonomi untuk periode Juni-Juli 2025.
Publish date : 2025-06-05