Cek fakta, Hasto divonis tujuh tahun penjara pada 10 Juni

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di YouTube menarasikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto divonis tujuh tahun penjara.

Dalam video itu, dijelaskan Hasto didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi buronan Harun Masiku.

Pada Desember lalu, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat dalam perkara dugaan suap bersama-sama Harun Masiku yang masih menjadi buron.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“Sekjen PDIP Hasto MENANGIS Dipersidangan ! Divonis 7 Tahun ! Hasto Titip SURAT WASIAT Untuk Megawati”

Namun, benarkah Hasto divonis tujuh tahun penjara pada 10 Juni?



(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Berdasarkan penelusuran ANTARA, hingga Juni 2025, sidang kasus Hasto Kristiyanto belum mencapai tahap vonis. Proses persidangan masih berlangsung di tahap pembuktian.

Dalam sidang yang digelar pada 5 Juni 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Muhammad Fatahillah Akbar, Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan bahwa institusinya saat ini masih fokus pada pembuktian perkara. "Saat ini JPU KPK masih akan fokus pada pembuktian perkara dengan terdakwa saudara HK (Hasto Kristiyanto)," ujar Budi, dilansir dari ANTARA.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2024, dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan terkait buronan Harun Masiku. Ia didakwa terlibat dalam pemberian suap secara bersama-sama dengan Harun.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Hasto dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Tim JACX

Editor: Indriani

Copyright © ANTARA 2025

Publish date : 2025-06-10