[HOAKS] Video 700 Kepala Desa Ditangkap KPK

KOMPAS.com - Beredar unggahan video di media sosial yang diklaim menampilkan momen penangkapan 700 kepala desa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Namun, setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.

Video yang diklaim menampilkan 700 kepala desa ditangkap KPK salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, dan ini.

Dalam video tampak sejumlah orang memakai baju tahanan berwarna oranye sedang berjalan dengan dikawal aparat.

Berikut keterangan teks yang ditampilkan:

Pertama Dalam Sejarah Indonesia 700 Kepala Desa Ketangkap Korupsi Di Gelandang ke KPK.

Sudah 700 kepala desa ditangkap dan di gelandang ke KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com di Google Search, tidak ditemukan pemberitaan valid soal 700 kepala desa ditangkap KPK secara serentak. 

Penelusuran lebih lanjut menggunakan Google Lens menemukan, video itu mirip dengan unggahan di kanal YouTube TV Radio Polri ini.

Klip yang menampilkan sejumlah orang dengan baju oranye dikawal aparat bisa dilihat pada detik ke-21.

Keterangan dalam unggahan menyebut, video itu adalah konferensi pers terkait 31 kasus korupsi yang ditangani oleh Subdit Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan pada 12 November 2024. 

Dalam kasus itu polisi menetapkan 21 orang tersangka. 

Dikutip dari Antara, 21 orang tersangka tersebut diduga melakukan korupsi di beberapa bidang seperti konstruksi, kredit perbankan serta penyalahgunaan bantuan Covid-19.

Selama proses penyelidikan, polisi menyita 350 dokumen seperti BPKB, sertifikat tanah, serta dokumen penting lainnya.

Polisi juga menyita 14 unit kendaraan roda empat, 10 unit kendaraan roda 10 atau dump truck, 8 unit forklift truck, 1 ponsel, serta 3 unit laptop dan uang tunai Rp 2,29 miliar lebih. 

Akibat perbuatannya itu para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHP. 

Ancaman hukumannya yakni penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup pada kondisi darurat, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Video yang diklaim menampilkan 700 kepala desa ditangkap KPK tidak benar atau hoaks.

Faktanya, video itu adalah konferensi pers terkait pengungkapan 31 kasus korupsi yang ditangani oleh Ditkrimsus Polda Sulawesi Selatan. Dalam kasus itu polisi menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

https://web.facebook.com/share/r/19G1PS28Wx/
https://web.facebook.com/reel/3846679208942852
https://web.facebook.com/share/v/18xppGmHPz/
https://www.youtube.com/watch?v=oY491cadqiY&ab_channel=TVRadioPolri
https://www.youtube.com/watch?v=oY491cadqiY&ab_channel=TVRadioPolri
https://makassar.antaranews.com/berita/569765/polda-sulsel-tetapkan-21-orang-tersangka-kasus-dugaan-korupsi
https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

Publish date : 2025-06-16