
Keliru, Prabowo Perbolehkan Bendera Bulan Bintang Aceh Berkibar
tirto.id - Polemik status wilayah empat pulau yang melibatkan pemerintah daerah Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara sudah rampung usai Presiden Prabowo Subianto menetapkan hak wilayah pulau-pulau tersebut berada di Provinsi Aceh. Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Namun, di media sosial, diskursus tentang Provinsi Aceh masih terus berlanjut.
ADVERTISEMENT
Belum lama ini, beredar narasi di media sosial yang mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto, memperbolehkan Pemerintah Daerah Provinsi Aceh mengibarkan bendera bulan bintang Aceh dengan catatan dikibarkan di bawah bendera merah-putih Republik Indonesia.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
Klaim tersebut diantaranya diunggah oleh akun Facebook “Buraq Lam Rimba” (arsip) lewat unggahan foto tangkapan layar yang menampilkan Prabowo tengah bercengkrama dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf disertai narasi bahwa Presiden memperbolehkan pengibaran bendera bulan bintang di seluruh Aceh. Foto tersebut juga dibingkai dengan mencatut kanal berita BBC World News.
#inline3 img{margin: 20px auto;max-width:300px !important;}
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Berikut bunyi takarir dalam foto tersebut:
#inline4 img{max-width:300px !important;margin:20px auto;}
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
"BENDERA BINTANG BULAN SAH BERKIBAR DI ACEH PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO MEMPERBOLEHKAN BENDERA ACEH BULAN BINTANG BERKIBAR DENGAN CATATAN HARUS DIBAWAH BENDERA MERAH PUTIH, BENDERA ACEH BEBAS DIKIBARKAN SELURUH ACEH TANPAHAMBATAN
APA BILA ADA PIHAK-PIHAK YANG MENGINTIMIDASI PENGIBARAN BENDERA ACEH SEGERA LAPORKAN DAN PRESIDEN LANGSUNG AKAN MENGAMBIL TINDAKAN."
ADVERTISEMENT
periksa fakta hoaks Prabowo izinkan pengibaran bendera Aceh.
Sejak diunggah ke Facebook pada 28 Juni 2025 hingga Kamis 10 Juli 2025, unggahan itu sudah mendapat 34 komentar dan dibagikan ulang 34 kali. Rata-rata komentar postingan turut mendukung narasi yang disampaikan di dalam foto terkait pengibaran bendera Aceh.
Penelusuran lebih jauh, postingan serupa juga diunggah oleh beberapa akun media sosial lain, seperti pada unggahan ini (arsip), ini (arsip), dan ini (arsip).
Lantas, benarkah informasi dalam unggahan yang menyebut bahwa Prabowo memberikan izin pengibaran bendera bulan bintang Aceh tersebut?
Pertama, Tirto melakukan penelusuran publikasi pemberitaan dengan memasukan kata kunci “Prabowo mengizinkan pengibaran bendera bulan bintang Aceh” di mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan satu pun pemberitaan kredibel yang mewartakan adanya pernyataan Prabowo sebagai yang dinarasikan dalam unggahan di media sosial.
Selanjutnya, Tirto melakukan penelusuran dengan metode reverse image search dengan fokus pada tangkapan gambar yang menampilkan Prabowo dan Muzakir Manaf. Hasilnya, justru membawa Tirto ke laman resmi milik Pemprov Aceh yang mengunggah gambar serupa.
Namun, informasi yang diunggah Pemprov Aceh sama sekali tidak menyebutkan soal pernyataan Prabowo terkait bendera bulan bintang Aceh. Justru, informasi sesungguhnya memuat pernyataan Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang mendukung penuh kebijakan swasembada pangan Presiden Prabowo Subianto.
Momen itu terjadi ketika menghadiri penutupan International Conference on Infrastructure (ICI) di Jakarta International Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
Sebagai informasi, Muzakir Manaf memang sempat buka suara terkait polemik bendera bulan bintang Aceh. Saat itu, ia merespons bahwa urusan izin pengibaran bendera Aceh itu masih dalam proses. Mualem, sapaannya, belum menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah mengizinkan pengibaran bendera bulan bintang Aceh.
“Dalam proses, Insya Allah secepat mungkin,” kata Mualem di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025) sebagaimana dilansir Media Indonesia.
Di sisi lain, pihak Istana yang diwakili Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi meminta agar urusan terkait polemik 4 pulau Aceh tidak merembet ke isu-isu lainnya. Ini disampaikan Prasetyo merespons pertanyaan terkait bendera bulan bintang Aceh.
Sebagai informasi, hasil nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani di Helsinki pada 15 Agustus 2005 menyatakan Aceh diberi sebuah status khusus dalam Negara Republik Indonesia. Status khusus yang diperoleh Aceh di antaranya boleh memiliki partai politik yang dilokalisir keikutsertaannya dalam pemilu di wilayah Aceh dan diperbolehkan untuk memiliki lambang, bendera, dan lagu daerah yang berlaku secara khusus di Aceh.
Setelahnya, Pemerintah Indonesia, bersama-sama dengan DPR, mengundangkan UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pada 1 Agustus 2006. Sebagaimana dalam Nota Kesepahaman, UU Pemerintahan Aceh mengatur bahwa Aceh berhak memiliki bendera, lambang, dan himne tersendiri, namun tidak boleh dianggap sebagai lambang kedaulatan Aceh.
Namun, pada 10 Desember 2007 pemerintah juga mengeluarkan PP No 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Regulasi ini melarang bendera, lambang, dan himne daerah memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan bendera, lambang, dan himne organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis.
Lambang daerah Aceh juga tercantum resmi dalam Qanun Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penetapan Bendera dan Lambang Aceh. Bendera dan Lambang Aceh yang disahkan dalam qanun ini pada dasarnya adalah bendera dan lambang yang dahulu digunakan oleh Gerakan Aceh Merdeka.
Dengan begitu, hingga artikel ini dibuat pada Kamis (10/7/2025), belum ada pernyataan resmi Presiden Prabowo Subianto soal izin mengibarkan bendera bulan bintang Aceh di bawah bendera merah-putih. Adapun logo BBC World News dalam unggahan foto di media sosial dengan klaim narasi demikian, bisa dipastikan merupakan hasil manipulasi yang mencatut nama BBC.
Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan bukti yang membenarkan klaim dalam unggahan di media sosial yang menyebut Prabowo mengizinkan pengibaran bendera bulan bintang di seluruh Aceh.
Konteks asli foto yang digunakan dalam narasi tersebut adalah perjumpaan Prabowo dengan Muzakir Manaf di acara International Conference on Infrastructure (ICI) di Jakarta International Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025). Dalam momen itu juga tak disebutkan sama sekali pembicaraan terkait bendera bulan bintang Aceh.
Maka, informasi yang menyebutkan bahwa Prabowo telah mengizinkan pengibaran bendera bulan bintang Aceh bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
https://tirto.id/jusuf-kalla-4-pulau-milik-sumut-masuk-aceh-sesuai-uu-241956-hcZd
https://web.facebook.com/photo.php?fbid=122221531076159289&set=a.122120979002159289&_rdc=1&_rdr#
https://archive.ph/hKnpT
https://aurum.tirto.id/gold/ck.php?oaparams=2__bnnid=2069__znnid=318__cb=d2362ce799__oadest=https%3A%2F%2Fwww.zurich.co.id%2Fproduk-asuransi%2Funtuk-hidup%2Fzurich-travel-insurance%3Futm_source%3Dbanner_ads%26utm_medium%3Dmotion%26utm_campaign%3Dsh_campaign_tirto_travel_insurance_jun%26utm_content%3Dzurich_dmtm_consideration
https://aurum.tirto.id/gold/ck.php?oaparams=2__bnnid=2069__znnid=319__cb=a27e9ca764__oadest=https%3A%2F%2Fwww.zurich.co.id%2Fproduk-asuransi%2Funtuk-hidup%2Fzurich-travel-insurance%3Futm_source%3Dbanner_ads%26utm_medium%3Dmotion%26utm_campaign%3Dsh_campaign_tirto_travel_insurance_jun%26utm_content%3Dzurich_dmtm_consideration
https://web.facebook.com/photo/?fbid=679813898391115&set=a.148681881504322&_rdc=1&_rdr#
https://archive.ph/QJTso
https://web.facebook.com/photo/?fbid=122279296622069326&set=a.122098035152069326&_rdc=1&_rdr#
https://archive.ph/zrQ8A
https://www.instagram.com/reel/DLcnRuzvw_4/?igsh=dzlseGQzdjhvZ2xi
https://archive.ph/EFab3
https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/783157/gubernur-muzakir-manaf-sebut-bendera-aceh-segera-dapat-izin-untuk-dikibarkan
https://tirto.id/farid-husain-merintis-perdamaian-gam-ri-lewat-perjanjian-helsinki-cSi6
Publish date : 2025-07-10