Hoaks! Prabowo resmikan SIM seumur hidup

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan Presiden Prabowo Subianto meresmikan aturan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku seumur hidup. Unggahan tersebut menyebutkan bahwa masyarakat tidak perlu lagi memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“Presiden Prabowo Resmikan SIM Berlaku Seumur Hidup!

Kini tak perlu lagi repot perpanjang SIM setiap 5 tahun. Dengan kebijakan baru dari Presiden Prabowo, SIM cukup dibuat 1x dan berlaku seumur hidup.

Satu langkah nyata menuju pelayanan publik yang lebih efisien dan berpihak pada rakyat!

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

#SIMSeumurHidup #PrabowoPresiden #RevolusiPelayananPublik #PrabowoKerjaNyata #PelayananTanpaRibet #IndonesiaMaju #BirokrasiBersih #SIMTanpaPerpanjangan”

Namun, benarkah Prabowo resmikan SIM seumur hidup?



Berdasarkan penelusuran ANTARA, hingga saat ini belum ditemukan pernyataan resmi dari Presiden Prabowo yang menyebutkan bahwa SIM akan berlaku seumur hidup.

Korlantas Polri melalui akun Instagram resminya juga menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. SIM tetap memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Selain itu, biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Sebelumnya, pada Desember 2024, anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding memang sempat mengusulkan agar masa berlaku SIM, STNK, dan TNKB menjadi seumur hidup. Namun, hingga kini, usulan tersebut belum direalisasikan dan belum ada regulasi resmi yang mengatur SIM seumur hidup.

Klaim: Prabowo resmikan SIM seumur hidup

Rating: Hoaks

Pewarta: Tim JACX

Editor: Indriani

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

https://www.facebook.com/bang.adek.16/posts/pfbid0pswG4ZnmuSv373QJvrKJL7UgtTm2wgktp9ZAo3Po3Hw1dkvZhDabahHBD1aQNxnbl
https://www.instagram.com/humaspoldajabar/p/DEJdHNjPdkF/?img_index=1
https://www.instagram.com/korlantaspolri.ntmc/p/DDg1-fjJMn8/?img_index=2
https://peraturan.go.id/id/uu-no-22-tahun-2009

Publish date : 2025-07-16