[HOAKS] Amandemen IHR Mengancam Kedaulatan Kesehatan
KOMPAS.com - Di media sosial, tersiar seruan untuk menolak amandemen Regulasi Kesehatan Internasional atau IHR, yang akan ditandatangani pada 19 Juli 2025.
Amandemen IHR disebut dapat mengancam kedaulatan kesehatan karena memaksa vaksinasi.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.
Narasi amandemen IHR dapat mengancam kedaulatan kesehatan disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut penggalan narasi yang ditulis salah satu akun pada Jumat (18/7/2025):
FIRALKAN INFORMASI INI, WASPADA DAN WAJIB TOLAK PENANDATANGANAN AMANDEMEN ATURAN KESEHATAN INTERNASIONAL/IHR (INTERNATIONAL HEALTH REGULATION) PADA 19 JULI 2025
SELAIN PENGOBATAN DENGAN OBAT/FARMASI TIDAK DIPERBOLEHKAN
Pengunggah menyertakan video yang berisi ajakan untuk menolak amandemen IHR yang akan ditandatangani 19 Juli 2025.
Berikut ringkasan alasan penolakan tersebut:
Regulasi Kesehatan Internasional atau IHR pertama kali ditetapkan pada 2005.
Regulasi tersebut berisi kerangka hukum mengenai hak dan kewajiban negara dalam menangani kesehatan masyarakat dan keadaan darurat yang berpotensi melintasi batas negara.
IHR merupakan instrumen hukum internasional yang mengikat secara hukum bagi 196 negara, termasuk 194 negara anggota WHO.
Aturan yang saat ini dipakai yakni IHR 2005 edisi ketiga.
Setelah pandemi Covid-19, Dewan Eksekutif WHO mengusulkan amandemen, untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi darurat kesehatan.
WHO lantas mengundang negara-negara untuk mengajukan usulan amandemen paling lambat 30 September 2022.
Usulan itu lantas ditinjau dan dilaporkan pada Direktur Jenderal WHO pada Januari 2023, dan membagikan drafnya pada negara-negara anggota.
Amandemen selesai dibahas pada 24 Mei 2024 dan telah disahkan pada 1 Juni 2024. Dokumennya dapat dilihat di sini.
Sehingga, klaim yang menyebut draf amandemen tidak diserahkan 4 bulan sebelum disahkan merupakan klaim keliru.
Amandemen IHR berlaku 12 bulan setelah disahkan, sehingga berlaku pada 19 September 2025.
Sementara, berikut pasal-pasal dalam IHR yang bertolak belakang dengan narasi di media sosial.
Pasal 1 IHR berisi definisi dan penjelasan istilah. Meski tidak disebut mengenai pengobatan herbal dan alternatif, bukan berarti dilarang.
Pasal 12 dan 49 mengatur mengenai peran Dirjen WHO, yang wajib berkonsultasi dengan negara mengenai situasi kedaruratan kesehatan masyarakat. Jika tidak mencapai kesepatakan, diadakan musyawarah dengan Komite Darurat untuk mencapai mufakat.
Meski hasilnya ditetapkan oleh Dirjen WHO, tetapi ia bukan pemegang kekuasaan tunggal. Negara yang bersangkutan bisa mengusulkan penghentian keadaan darurat dan menyampaikan pendapat kepada Komite Darurat.
Pasal 44 membahas mengenai kolaborasi dan asistensi. WHO wajib berkolaborasi dengan negara-negara anggota, sesuai permintaan, sejauh memungkinkan.
Sehingga, kolaborasi hanya dilakukan jika negara yang bersangkutan secara sukarela menyetujuinya.
Adapun salah satu kegiatan dalam kolaborasi memuat evaluasi dan penilaian kapasitas kesehatan masyarakat.
WHO juga dapat membantu penyediaan fasilitas teknis dan logistik, atau membantu memobilisasi sumber daya keuangan negara berkembang.
Pasal 27 tidak membahas mengenai karantina, melainkan alat angkut yang terkontaminasi.
Pasal itu membahas detail bagaimana penanganan alat angkut yang terkonfirmasi dan berisiko membawa kontaminasi suatu penyakit.
Pasal 24 membahas mengenai tindakan yang dapat dilakukan oleh operator alat angkut untuk mencegah penyebaran penyakit, termasuk di dalam kapal atau pesawat.
Namun tidak mengatur mengenai penyemprotan bahan kimia kepada penumpang transportasi umum.
Pasal 4 membahas mengenai tanggung jawab negara-negara anggota. Salah satunya membentuk tim nasional yang fokus dan berkomunikasi dengan WHO terkait IHR, dan mengonsolidasikannya di yurisdiksinya masing-masing.
Selain menjalin komunikasi, tim tersebut juga wajib siaga dengan kondisi darurat kesehatan.
Pasal 15 sampai 18 memuat rekomendasi WHO, terutama dalam penanganan individu, bagasi, kargo, peti kemas, alat angkut, barang, dan/atau paket pos untuk mencegah risiko penyebaran penyakit secara internasional.
Pasal itu tidak menyebutkan bahwa pendistribusian produk kesehatan akan diambil alih WHO.
Pasal 31 membahas tindakan yang dilakukan bagi pelancong mancanegara.
Negara berhak mengajukan syarat vaksinasi atau tindakan kesehatan tertentu, bagi orang yang mengunjungi negaranya.
Kemudian diatur prosedur yang dapat dilakukan jika pelancong menolak syarat tersebut, misalnya karantina.
Adapun syaratnya ditetapkan oleh negara yang bersangkutan, bukan WHO.
Melalui akun Instagram resminya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan, narasi penolakan IHR dipenuhi informasi keliru.
"IHR bukan dibuat untuk mengambil alih wewenang negara. Justru sebaliknya, IHR bertujuan memperkuat kerja sama antarnegara agar dunia lebih siap menghadapi ancaman kesehatan global, seperti pandemi," tulisnya pada Kamis (17/7/2025).
Narasi amandemen IHR dapat mengancam kedaulatan kesehatan merupakan hoaks.
Klaim di media sosial mengenai pasal-pasal dalam amandemen IHR dipahami secara keliru.
Kemenkes memastikan, IHR dibuat bukan untuk mengambil alih wewenang negara. Melainkan memperkuat kerja sama untuk mengatasi ancaman kesehatan global.
https://www.facebook.com/61569260409919/videos/1259731185790163/
https://www.facebook.com/100088695793132/videos/1635982670403776/
https://www.facebook.com/rudieffendi27ss/videos/771140472251116/
https://www.facebook.com/mardi.siswanto.554358/videos/840925051701350/
https://www.facebook.com/GERHANA.ICE.222/posts/pfbid02319AFFSuCAGBh4qW5wwtekBEdvmjvxVrY92J73JP78CWzM9WnPn5zsXDPWnTUtQNl
https://www.who.int/health-topics/international-health-regulations#tab=tab_1
https://www.who.int/news-room/questions-and-answers/item/international-health-regulations-amendments
https://iris.who.int/bitstream/handle/10665/246107/9789241580496-eng.pdf?sequence=1
https://www.instagram.com/kemenkes_ri/p/DMNf4sHhj_C/
https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
Publish date : 2025-07-19
Hal Menarik Lainnya...


