
Cek Fakta: Instruksi Kapolri terkait Tarif Tilang
Murianews, Kudus – Beredar sebuah narasi menyebutkan daftar tarif tilang yang disebut merupakan instruksi Kapolri. Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com narasi tersebut merupakan hoaks.
Narasi tersebut diunggah sejumlah akun Facebook, salah satunya bernama Kristalia IG pada 24 Juli 2025 lalu. Berikut tangkap layar unggahan tersebut:
Tangkap layar unggahan berisi klaim daftar tarif tilang pelanggar lalu lintas. (Istimewa/Facebook)
Penelusuran selengkapnya dapat dicek di halaman berikut.
Tim Cek Fakta Murianews.com mencoba menelusuri kebenaran narasi tersebut dengan mengunjungi situs resmi dan sejumlah akun media sosial milik Polri.
Hasilnya, tidak ditemukan informasi maupun pernyataan resmi terkait daftar tarif tilang sebagaimana yang diklaim akun tersebut.
Tak ada satu pun sumber resmi dari kepolisian yang mempublikasikan atau membenarkan daftar tersebut.
Namun, Murianews.com menemukan klaim serupa pernah beredar sejak 2021 dan telah diklarifikasi. Klaim tersebut diketahui merupakan hoaks.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah membantah klaim yang sama Juli 2025. Komdigi mengkategorikan klaim itu sebagai hoaks.
Sejumlah akun media sosial resmi milik kepolisian seperti akun X dan instagram resmi milik Divisi Humas Polri telah membantah klaim itu pada 2020 dan 2021 lalu.
”Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun. Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX! Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut,” tulis Divisi Humas Polri, 30 Januari 2021 lalu.
Diketahui, tarif tilang terhadap pelanggaran lalu lintas tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disahkan DPR, 22 Juni 2009.
Ada 14 daftar tilang yang masuk dalam aturan ini, dengan nilai denda dengan kisaran antara Rp 250 ribu hingga Rp1 juta.
Kesimpulan...
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com, narasi tarif tilang yang mencatut nama Polri merupakan disinformasi yang konten bersifat salah dan menyesatkan atau false and misleading content.
Klaim tersebut adalah narasi lama yang telah beredar sejak beberapa tahun terakhir. Kepolisian sendiri juga telah membantah kebenaran klaim tersebut.
Hasil pemeriksaan Tim Cek Fakta Murianews.com. (Dok.Murianews)
Publish date : 2025-07-29
Hal Menarik Lainnya...

