[HOAKS] Artikel Sebut Tom Lembong dan Hasto Bebas karena Perintah Jokowi

KOMPAS.com - Di media sosial beredar unggahan berupa tangkapan layar artikel yang memberitakan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto merupakan perintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut hoaks. Konten itu merupakan hasil manipulasi.

Narasi Jokowi memberikan perintah untuk membebaskan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini, pada Sabtu (2/8/2025).

Akun tersebut membagikan tangkapan layar artikel dari Gelora News tertanggal 31 Juli 2025 dengan thumbnail Jokowi mengenakan kemeja putih. 

Berikut judul artikel dalam tangkapan layar tersebut:

Jokowi Ke Hasto Dan Tom Lembong, Jokowi: Banyak Berterima Kasih Dengan Saya, Kalian Bebas Itu Perintah Saya

Tim Cek Fakta Kompas.com tidak menemukan artikel Gelora News dengan judul seperti yang beredar di unggahan Facebook. 

Namun, ditemukan artikel Gelora News pada 31 Juli 2025, dengan thumbnail sama. Artikel itu berjudul "Reuni Angkatan 80 UGM Dituding Settingan, Jokowi: Kalau Tidak Datang Tentu Ramai".

Artikel itu memberitakan tanggapan Jokowi soal acara reuni ke-45 angkatan 1980 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dituding palsu.

Adapun Jokowi tidak memiliki kewenangan untuk memberikan abolisi atau amnesti. Kewenangan tersebut hanya dimiliki presiden aktif dengan persetujuan DPR.

Pemberian abolisi bersandar pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Ketentuan serupa juga tertuang dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Artikel yang menyebut Jokowi memberikan perintah untuk membebaskan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto adalah hoaks.

Tangkapan layar artikel yang beredar mencantumkan nama media Gelora News. Namun, Gelora News tidak pernah menerbitkan artikel tersebut.

Selain itu, Jokowi tidak memiliki kewenangan untuk memberikan abolisi atau amnesti. Kewenangan tersebut hanya dimiliki presiden aktif dengan persetujuan DPR.

https://www.facebook.com/photo/?fbid=628229873657260&set=a.101814396298813
https://www.facebook.com/groups/676204107079545/?multi_permalinks=1272804334086183&hoisted_section_header_type=recently_seen
https://www.facebook.com/groups/368329428365862/?multi_permalinks=1256663082865821&hoisted_section_header_type=recently_seen
https://www.facebook.com/sultan.449427/posts/pfbid02wfkqzaBEUwaACVTVeC66W7YzwuSXBovQsDxCFHRAxSMDSJA6enpmDDNK8chQ6nEWl
https://www.facebook.com/groups/892528168282647/?multi_permalinks=1827746774760777&hoisted_section_header_type=recently_seen
https://www.gelora.co/2025/07/reuni-angkatan-80-ugm-dituding.html
https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

Publish date : 2025-08-02