
Hoaks! Video guru hancurkan ponsel siswa
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook memperlihatkan sekelompok orang memegang palu dan menghancurkan sejumlah ponsel.
Aksi tersebut disaksikan oleh beberapa orang, termasuk siswa berseragam putih abu-abu dan putih biru, yang merupakan seragam khas pelajar SMA dan SMP.
Dalam narasi video, disebutkan bahwa aksi tersebut dilakukan oleh sejumlah guru SMA yang menghancurkan ponsel milik siswanya karena kedapatan membawa ponsel ke sekolah.
Berikut narasi pada video tersebut:
"Kasih4n Orang tu4 merek4 yang sus4h p4yah membeli HP itu
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Aksi sejuml4h Guru SMA H4ncurk4n HP an4k muridnya di sekolah
Aksi ini dilakukan karena siswa ket4hu4n membawa HP... padahal itu sudah dilarang..."
Namun, benarkah video guru hancurkan ponsel siswa tersebut?
Berdasarkan penelusuran, video tersebut merupakan dokumentasi kegiatan pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Cilegon, bukan aksi guru di sekolah.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Cilegon pada Selasa, 22 Juli 2025, dan merupakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap untuk periode April hingga Juni 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 780 karton rokok ilegal, sabu-sabu seberat 275,29 gram, ganja sebanyak 3.150,86 gram, hingga 26 unit telepon genggam.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, dilansir dari laman Pemkot Cilegon, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan, sekaligus sebagai upaya edukasi kepada masyarakat.
Video lengkap acara tersebut dapat diakses melalui Instagram resmi Pemerintah Kota Cilegon.
Klaim: Video guru hancurkan ponsel siswa
Rating: Hoaks
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
https://www.facebook.com/reel/1275935427369628
https://berita.cilegon.go.id/baca/Wali-Kota-Robinsar-Hadiri-Pemusnahan-Barang-Bukti-di-Kejaksaan-Negeri-Cilegon,-780-Karton-Rokok-Ilegal-Dimusnahkan/20250723/Mjc2Mzk3
https://www.instagram.com/reel/DMZz9a0SS_Q/
Publish date : 2025-08-06
Hal Menarik Lainnya...
