[KLARIFIKASI] Perpanjangan Masa Berlaku SIM Tidak Perlu Tes Ulang

KOMPAS.com - Di media sosial beredar narasi yang mengeklaim prosedur perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) harus melalui tes ulang.

Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut keliru dan perlu diluruskan.

Informasi yang mengeklaim prosedur perpanjangan masa berlaku SIM harus melalui tes ulang dibagikan oleh akun Facebook ini pada 19 Juni 2025.

Berikut narasi yang dibagikan:

Perpanjangan SIM Sekarang harus Melalui tes Ulang, Menimbulkan Pertanyaan tentang solusi jika tidak lulus

Screenshot Klarifikasi, tidak benar perpanjangan masa berlaku SIM harus tes ulang

Divisi Humas Polri melalui akun Instagram resmi, membantah informasi yang menyebutkan bahwa prosedur perpanjangan masa berlaku SIM harus melalui tes ulang.

"Faktanya, tes yang digunakan sebagai syarat perpanjang SIM hanya tes psikologi dan kesehatan, bukan tes teori dan praktik," demikian penjelasan Divisi Humas Polri, Senin (4/8/2025).

Adapun, tes ulang hanya dilakukan apabila pemilik SIM terlambat melakukan perpanjangan masa berlaku dan harus mengajukan permohonan baru.

Sebagaimana pernah diberitakanΒ Kompas.com, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Peraturan itu menyebutkan, SIM yang telah lewat masa berlakunya, walaupun satu hari, tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.

Pemilik SIM yang terlambat memperpanjang masa berlaku dan perlu mengajukan permohonan baru, maka akan dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi yang mengeklaim prosedur perpanjangan masa berlaku SIM harus melalui tes ulang perlu diluruskan.

Informasi tersebut dibantah oleh Divisi Humas Polri. Tes saat perpanjangan masa berlaku SIM hanya tes psikologi dan kesehatan, bukan tes teori dan praktik.

Adapun, tes ulang hanya dilakukan apabila pemilik SIM terlambat melakukan perpanjangan masa berlaku dan harus mengajukan permohonan baru.

https://www.facebook.com/cha.ching.77770/posts/pfbid035Xvs9HuMUoCLXL5sPETmFhhBRWRF58EPdtZcPv6WCAWDFqBMDTENUpuPc1wNgMc6l
https://www.instagram.com/divisihumaspolri/p/DM6fBu4BQC8/
https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/03/161200415/ini-akibat-telat-perpanjang-sim-meski-hanya-1-hari
https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

Publish date : 2025-08-06