Cek Fakta: Video Rapat Presiden dan Menteri Setujui Berhentikan Sudewo



Murianews, Kudus – Beredar sebuah video yang menarasikan Rapat Presiden dan Menteri menyetujui Bupati Pati Sudewo diberhentikan. Setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Murianews.com video tersebut ternyata hoaks.



Video itu salah satunya dibagikan akun Facebook bernama Amy Mamikita, Senin (18/8/2025). Dalam video itu terdapat narasi”



”Rapat Presiden &Mentri Rapat



Presiden RI menyetujui Bupati Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah di berhentikan”



Unggahan tersebut juga disertai takarir:



”Hasil rapat presiden dan mentri setujui Bupati Pati diturunkan”



Hingga Jumat (29/8/2025), video tersebut telah mendapat lebih dari 45.800 tanda suka dan 2.800-an komentar.



Namun, setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Murianews.com video tersebut merupakan hoaks. Penelusuran selengkapnya dapat disimak di halaman berikut.



Penelusuran...



Tim Cek Fakta Murianews.com menelusuri video tersebut dengan tangkap layar video mengunakan Google Lens. Hasilnya, video tersebut identik dengan unggahan kanal YouTube Kompas TV.



Video kompas TV berjudul ”Saat Prabowo Minta Seskab Teddy Atur Laporan Menteri di Sidang Kabinet Paripurna” itu diunggah Rabu (6/8/2025).



Dalam video asli itu, konteksnya yakni momen Presiden Prabowo memerintahkan sekretariat kabinet mengatur jadwal bergilir laporan menteri.



Untuk diketahui, mekanisme pemberhentian bupati diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).



Pertama, dalam Pasal 78 ayat (1) UU Pemda disebutkan mengenai tiga hal yang membuat bupati berhenti, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.



Kedua, Pasal 78 ayat (2) UU Pemda yang menyebut bahwa bupati sebagai kepala daerah dapat diberhentikan karena sembilan hal, yakni:



berakhir masa jabatannya;
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
melakukan perbuatan tercela;
diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
mendapatkan sanksi pemberhentian.



Ketiga, Pasal 79 UU Pemda, diatur bahwa pemberhentian bupati dimulai dari usulan DPRD kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.



Keempat, Pasal 80 UU Pemda, DPRD harus menggelar rapat paripurna yang dihadiri oleh 3/4 dari total anggota DPRD. Lalu, 2/3 dari peserta rapat paripurna harus menyetujui pemberhentian bupati.



Pada akhirnya, keputusan rapat paripurna akan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Agung (MA) yang keputusannya bersifat final. Apabila bupati terbukti melanggar sumpah dan telah diputus MA, maka DPRD dapat mengusulkan pemberhentian bupati kepada menteri. Selanjutnya, menteri wajib memberhentikan bupati paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak menteri menerima usul pemberhentian dari DPRD.



Kesimpulan...



Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com, video dengan klaim ”rapat presiden dan menteri setujui pemberhentian Bupati Sudewo” merupakan disinformasi dengan jenis misleading content atau konten yang menyesatkan.



Video yang dibagikan merupakan potongan dari video momen Presiden Prabowo memerintahkan sekretariat kabinet mengatur jadwal bergilir laporan menteri, bukan momen Prabowo dan menteri menyetujui pemberhentian Bupati Pati Sudewo.

Publish date : 2025-08-29