Sebagian Benar: Kapolri Perintahkan Tembak dengan Peluru Tajam ke Kelompok Anarkis
Sebuah video beredar di WhatsApp, TikTok, dan X berisi rekaman yang diklaim sebagai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menembak kelompok anarkis menggunakan peluru tajam.
Video itu memperlihatkan Listyo berbicara dalam rapat daring, tentang aturan penggunaan gas air mata, peluru karet, dan peluru tajam, dalam menangani kelompok anarkis. Serta arahan dalam menghadapi situasi saat ini.
Konten itu diikuti narasi:
Polisi marah Dihimbau kepada pendemo untuk tidak anarkis. Peluru tajam akan digunakan jika massa anarkis masuk ke markas dan rumah-rumah warga. Untuk sekarang kepolisian akan tetap menggunakan peluru karet untuk demonstran yang tertib dan gas air mata untuk yang mulai anarkis.
Namun, benarkah Listyo memerintahkan bawahannya untuk menembak pelaku anarki menggunakan peluru tajam?
Tempo memverifikasi narasi tersebut dengan mendengarkan rekaman pernyataan Kapolri secara utuh serta membandingkan dengan informasi dari sumber-sumber kredibel.
Setelah menyimak isi rekaman yang beredar di media sosial tersebut, Kapolri Listyo Sigit memang memerintahkan bawahannya untuk menggunakan peluru karet saat ada kelompok anarkis masuk dan membakar markas dan asrama Kepolisian. Berikut ini pernyataan selengkapnya:
“Kapan kita boleh menggunakan peluru karet dan kapan kita boleh menggunakan peluru tajam. Khusus untuk menghadapi anarkis ini, jangan ragu-ragu, apabila rekan-rekan akan menggunakan gas air mata. Tapi kalau sudah masuk markas, asrama, melakukan pembakaran, tembak pakai peluru karet,” ujar Listyo dalam video yang beredar.
Listyo juga menyatakan ia bertanggung jawab dan siap dicopot dari jabatannya. Sebab ia mendapatkan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk bertindak tegas.
“Haram hukumnya yang namanya Mako diserang, haram hukumnya. Dan kalau kemudian mereka masuk ke asrama, tembak. Rekan-rekan punya peluru karet, tembak,” kata Listyo dalam potongan video lainnya.
Apa beda peluru karet dengan peluru tajam? Menurut Kamus Merriam-Webster, peluru karet terbuat dari karet sehingga menyakitkan tetapi tidak membunuh orang dan digunakan oleh polisi dan militer untuk mengendalikan massa.
Sedangkan peluru tajam pada bagian ujungnya terbuat dari metal. Peluru tajam terdiri dari proyektil bersama dengan selongsong, bubuk mesiu, rim, dan primer. Senjata ini biasanya digunakan dalam perang dan dapat melumpuhkan hingga membunuh orang.
Pernyataan Polri
Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo membenarkan rekaman yang beredar di media sosial. Rekaman tersebut berisi instruksi Listyo pada bawahannya untuk menghadapi demonstrasi yang terjadi di sejumlah daerah.
"Saya juga perintahkan massa menerobos menerobos Mako Polri harus ditindak tegas dan terukur karena Mako Polri adalah representasi dari negara kita. Perusuh harus diambil tindakan tegas,” kata Dedi dalam pesan kepada Tempo, 31 Agustus 2025.
Sebelumnya, Kapolri Sigit juga telah menjelaskan, Presiden Prabowo memerintahkannya menindak tegas pelaku aksi anarkistis di berbagai daerah.
"Arahan Presiden jelas, khusus untuk tindakan-tindakan anarkis, TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan undang-undang," kata Listyo didampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Kopi Koneng, Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pernyataan itu disampaikan setelah keluar dari kediaman Presiden Prabowo pada Sabtu, 30 Agustus 2025, dikutip dari Antara.
Peluru Karet Sama Berbahayanya dengan Peluru Tajam
Dalam sebuah penelitian yang dipublikasikan The Guardian pada 2017, sejumlah peneliti menjelaskan agar peluru karet dan plastik tidak boleh digunakan untuk mengendalikan massa. Senjata semacam itu sering kali tidak akurat dan dapat menyebabkan kematian, cacat, atau cedera parah.
Studi itu dilakukan oleh tim akademisi di Amerika Serikat yang dimuat dalam jurnal BMJ Open. Penelitian tersebut melibatkan tinjauan terhadap 26 studi yang dilakukan di seluruh dunia sejak 1990. Studi mencakup 1.984 orang yang terdampak senjata mulai dari protes sipil hingga penangkapan kriminal.
Total, 15 persen dari mereka yang terluka mengalami cacat permanen, paling sering karena kehilangan penglihatan. Sementara 51 orang (3%) meninggal dunia. Sebagian besar luka pada mereka yang selamat tergolong parah.
Dalam laporan Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), penggunaan senjata karet sebagai salah satu senjata pengendali massa bersama meriam air (gas air mata) dan tongkat. Senjata-senjata tersebut tergolong sebagai less lethal weapons atau senjata yang tidak mematikan. Meski begitu, apabila senjata-senjata tersebut digunakan secara serampangan dan berlebihan, maka tetap berakibat fatal seperti mengakibatkan luka, cedera parah, bahkan kematian.
Pada rentang 2019-2024, KontraS mendokumentasi 69 peristiwa dengan 718 korban luka-luka dan 30 lainnya meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, terdapat 9 kasus terjadi karena penggunaan peluru karet dan 4 kasus peluru tajam.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyesalkan instruksi Presiden yang memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI mengambil langkah tegas hingga menerapkan kebijakan “tembak di tempat” bagi pengunjuk rasa yang disebut “anarkis”.
Menurut Usman, kebijakan ini menutup akar persoalan ketidakpuasan rakyat atas kebijakan negara yang dinilai buruk dan tidak adil. “Instruksi itu mencerminkan respons represif, bukan refleksi kritis,” katanya, Minggu, 31 Agustus 2025.
Ia menilai negara seharusnya membatalkan kebijakan bermasalah—seperti kenaikan pajak, proyek strategis, dan tunjangan parlemen—serta mengevaluasi pola pengamanan unjuk rasa. Usman juga mendesak investigasi independen atas kekerasan aparat, termasuk kasus tewasnya Affan Kurniawan.
“Negara berwenang menindak vandalisme, tapi harus terukur dan sesuai prinsip HAM. Jangan menjawab kemarahan rakyat dengan peluru. Yang mendesak adalah perbaikan kebijakan dan pengamanan yang manusiawi,” ujar Usman.
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan video yang beredar memperlihatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit memerintahkan bawahannya menembakkan peluru tajam pada massa anarkis adalah klaim sebagian benar.
Dalam pertemuan daring itu, Listyo memang memerintahkan anggotanya untuk menembak kelompok anarkis tapi menggunakan peluru karet, bukan peluru tajam seperti dalam narasi.
https://www.tiktok.com/@ilyasinasya5/video/7544380725185826053?_r=1&_t=ZS-8zJz2bfL1uh
https://x.com/albinousie/status/1961833678868480263
https://www.merriam-webster.com/dictionary/rubber%20bullet
https://www.tempo.co/politik/kapolri-perintahkan-tindak-tegas-perusuh-yang-menerobos-mako-brimob-2064943
https://www.antaranews.com/berita/5075577/presiden-perintahkan-tni-polri-ambil-langkah-tegas-hadapi-aksi-anarkis
https://www.theguardian.com/science/2017/dec/19/rubber-and-plastic-bullets-too-dangerous-for-crowd-control-says-study
https://kontras.org/laporan/pengendalian-tak-terkendali-evaluasi-terhadap-penggunaan-senjata-pengendali-massa-oleh-polri
Publish date : 2025-08-31
Hal Menarik Lainnya...
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4917875/original/013212000_1723620456-cek_fakta_anies_lukisan.jpg)


