Keliru: Video Kim Jong Un Prihatin Atas Korupsi di Indonesia

SEBUAH video beredar di Instagram [arsip] pada 19 Agustus 2025, diklaim memperlihatkan ucapan keprihatinan pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, atas maraknya kasus korupsi di Indonesia.

Video itu menampilkan Kim tengah berpidato. Teks terjemahan berbahasa Indonesia yang menyertainya menyebut Kim prihatin karena korupsi menjamur di Indonesia. “Para pejabat yang diberikan kepercayaan penuh masyarakat justru membabi buta memperkaya diri, tanpa malu merampas hak rakyat yang kian menderita dan miskin,” begitu isi terjemahannya.



Namun, benarkah video keprihatinan Kim Jon Un atas korupsi di Indonesia itu asli?

Tempo memverifikasi video itu dengan pencarian gambar terbalik Google dan membandingkannya dengan sumber kredibel. Hasilnya, video tersebut direkayasa dari video aslinya saat Kim Jong Un berpidato soal pentingnya persiapan militer pada 6 Mei 2025. Pengunggah menambahkan narasi seakan-akan terjemahan dari kalimat yang diucapkan Kim Jong Un.

Rekaman identik pernah diunggah akun YouTube North Korea Now pada 13 Februari 2024 dengan judul “Kim orders military to prepare for the occupation of S. Korean territory”. Akun YouTube kantor berita Korea Selatan SBS juga menayangkan potongan video serupa pada 9 Februari 2024.



Kim Jong-un mengunjungi Kementerian Pertahanan Nasional untuk memperingati hari jadi ke-76 Tentara Rakyat Korea. Dalam pidato sekitar 20 menit yang disiarkan Korean Central Television, Kim menyebut Korea Selatan sebagai musuh nomor satu.

“Saya mendefinisikan rezim boneka Korea Selatan sebagai negara musuh nomor satu dan musuh utama yang tak pernah berubah, yang merupakan ancaman terbesar bagi upaya perang kita. Saya menetapkan kebijakan nasional saya untuk merebut dan menaklukkan wilayah mereka jika terjadi keadaan darurat,” ujarnya.

Situs Sun melaporkan bahwa Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un menegaskan negaranya tidak akan ragu menggunakan seluruh kekuatan militer untuk memusnahkan musuh bila ada yang melakukan kekerasan terhadapnya.

“Jika musuh mencoba menggunakan kekerasan terhadap negara kami, kami akan mengambil keputusan berani untuk mengubah sejarah dan tidak ragu menggunakan seluruh kekuatan super kami untuk memusnahkan mereka,” kata Kim, dikutip KCNA.

Kasus Korupsi di Indonesia

Meski pernyataan Kim tersebut tidak terkait, namun korupsi memang marak di Indonesia. Tempo mencatat setidaknya ada 10 kasus mega korupsi yang pernah terjadi, yakni:

Sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka  tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Di antaranya suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. 

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi PT Timah mencapai Rp 300.003.263.938.131,14 atau Rp 300 triliun.

Penyidik Kejagung menemukan adanya permufakatan jahat antara penyelenggara negara dan broker dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023. Dari Pertamina, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS). 

Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi itu mencapai Rp 193,7 triliun, yang terdiri dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp 2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui BMUT atau broker senilai Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sebesar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sebesar Rp 21 triliun.

Terungkapnya kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bermula pada 1997-1998, saat Bank Indonesia (BI) memberikan pinjaman kepada bank-bank yang nasibnya di ujung tanduk akibat krisis moneter. Pada Desember 1998, BI mendistribusikan dana bantuan sebesar Rp 147,4 triliun kepada 48 bank, tetapi justru diselewengkan oleh para penerimanya.

Kasus penggunaan lahan negara untuk perkebunan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau oleh Grup Duta Palma selama 2003-2022 telah merugikan negara sebesar Rp 104,1 triliun. Angka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP, yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun.

Penunjukan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sebagai mitra penjual minyak mentah (kondensat) bagian negara sejak 23 Mei 2009 hingga 2 Desember 2011 merugikan negara hingga US$ 2,7 miliar atau setara Rp 35 triliun. Sesuai Standard Operating Procedure (SOP), pembayaran hasil penjualan seharusnya disetorkan ke kas negara paling lambat 30 hari setelah lifting, tetapi TPPI tidak menaati dengan alasan sedang pailit.

Permasalahan pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) menjadi salah satu kasus korupsi dengan kerugian negara terbesar, yaitu mencapai Rp 22,78 triliun. Menurut BPK, nilai kerugian tersebut timbul akibat penyimpangan di tubuh PT Asabri yang terjadi pada 2012 hingga 2019. 

Melansir Antara, total kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022 mencapai Rp 20 triliun. Angka tersebut terdiri dari kerugian negara sekitar Rp 6 triliun, kerugian perekonomian sebesar Rp 12 triliun, dan illegal gains sekitar Rp 2 triliun.

Enam orang terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2019 didakwa merugikan negara sebesar Rp16.807.283.375.000 atau Rp 16,8 triliun. Jumlah tersebut berasal dari laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK tertanggal 9 Maret 2020.

Pengadaan pesawat jenis Bombardier CRJ-1000 dan Avions de Transport Regional (ATR) 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada 2011-2021 didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 609,81 juta atau sekitar Rp 9,37 triliun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sementara menurut Kejagung, kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp 8,8 triliun.

BPKP melaporkan hasil audit kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan tower base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung program Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022 mencapai Rp 8,32 triliun.

Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa klaim video Kim Jon Un prihatin atas korupsi di Indonesia adalah keliru.

https://www.instagram.com/reel/DNiEWdgvney
https://perma.cc/QL73-MSEU
https://www.youtube.com/watch?v=t9rks29eII4
https://www.youtube.com/watch?v=edK5ymbUVVI
https://en.sun.mv/87508
https://www.tempo.co/ekonomi/10-kasus-korupsi-dengan-kerugian-negara-terbesar-di-indonesia-terbaru-minyak-mentah--1212298

Publish date : 2025-09-23