Hoaks Pembuatan & Perpanjangan SIM Online Gratis 2026
tirto.id - Beredar sebuah unggahan yang menginformasikan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online dan gratis.
ADVERTISEMENT
Program tersebut diklaim hanya berlaku di tahun 2026. Pengunggah juga mengajak masyarakat untuk segera mendaftar program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis tersebut pada tautan yang ada di bagian akhir unggahan.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
Unggahan tersebut beredar melalui akun Facebook @Pembuatan Sim Gratis 2026 (arsip) pada Jumat (16/01/2026). Dalam gambar yang ada di unggahan, terdapat beberapa penjelasan yang disertai dengan animasi seorang polisi wanita.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Terdapat penjelasan terkait kewajiban setiap orang yang berkendara untuk memiliki SIM sebagaimana yang tercantum dalam pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Adapun program yang ditawarkan berlaku untuk pembuatan SIM A, SIM C, SIM B1, dan SIM B2. Program gratis ini diklaim menjadikan pembuatan SIM menjadi lebih mudah dari rumah melalui online.
Hingga Kamis (22/1/2026), unggahan tersebut sudah mendapatkan 66 tanda reaksi, 18 komentar dan 7 kali dibagikan. Unggahan dengan gambar atau poster serupa juga ditemukan di Facebook melalui akun ini dan ini. Melalui platform TikTok juga ditemukan unggahan dengan gambar serupa yaitu ini, ini, dan ini. Ditemukan juga unggahan serupa di Instagram, yaitu ini, ini dan ini.
Lantas, benarkah adanya program pembuatan dan perpanjangan SIM online gratis 2026?
ADVERTISEMENT
Periksa Fakta Tautan Pendaftaran SIM Gratis. foto/hotline periksa fakta tirto
Tirto kemudian mulai menelusuri klaim yang beredar melalui mesin pencarian. Hasil penelusuran menunjukkan tidak adanya informasi dari situs resmi pemerintah maupun pemberitaan media nasional kredibel yang menyebutkan adanya program pembuatan atau perpanjangan SIM secara gratis pada 2026. Ketiadaan rujukan resmi ini menjadi indikasi awal bahwa klaim tersebut patut diragukan.
Meski demikian, layanan pembuatan dan perpanjangan SIM secara daring memang telah tersedia. Proses tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang dapat diunduh melalui ponsel pintar. Namun, layanan daring ini tidak menghapus kewajiban pemohon untuk membayar biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini tercantum di situs Korlantas Polri terkait pembuatan dan perpanjangan SIM.
Penelusuran dilanjutkan melalui akun media sosial resmi Korlantas Polri, yaitu @korlantaspolri.ntmc di Instagram. Dari akun tersebut ditemukan unggahan klarifikasi yang menyatakan bahwa klaim mengenai pembuatan SIM gratis adalah tidak benar atau hoaks.
Dalam klarifikasi yang sama, Korlantas Polri juga membantah klaim lain yang menyebutkan bahwa SIM berlaku seumur hidup.
Dalam unggahan tersebut, Korlantas Polri menjelaskan bahwa biaya pembuatan dan perpanjangan SIM telah diatur secara resmi dalam regulasi negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pada Pasal 1 huruf a dan b dijelaskan bahwa PNBP dikenakan untuk: a. pengujian penerbitan Surat Izin Mengemudi baru, dan b. penerbitan perpanjangan Surat Izin Mengemudi.
Berdasarkan regulasi tersebut, dapat dipahami bahwa pembuatan maupun perpanjangan SIM tidak dapat dilakukan secara gratis karena telah menjadi objek PNBP yang wajib dibayarkan oleh pemohon sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Tirto juga memeriksa tautan yang disertakan dalam unggahan yang beredar. Tautan tersebut mengarah pada situs https://registrasisekarang.cek-data.com/ yang bukan merupakan domain resmi milik Kepolisian maupun instansi pemerintah lainnya.
Di dalam situs tersebut terdapat formulir pendaftaran yang meminta pengguna untuk mengisi sejumlah data pribadi, seperti nama lengkap sesuai KTP dan nomor telepon yang terhubung dengan akun Telegram. Permintaan data pribadi melalui situs tidak resmi ini menjadi indikasi yang patut dicurigai.
Selain itu, penggunaan aplikasi Telegram sebagai sarana pendaftaran juga tidak sesuai dengan mekanisme resmi layanan SIM Online yang disediakan oleh Polri. Hingga saat ini, pengajuan SIM secara daring hanya dilakukan melalui kanal resmi seperti aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Melalui unggahan sebelumnya, Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memverifikasi informasi yang beredar di media sosial. Informasi terkait layanan kepolisian yang dapat dipercaya hanya bersumber dari kanal resmi, seperti situs web dan akun media sosial resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga:Korlantas Polri: Truk Sumbu 3 Dilarang Lintasi Tol Saat NataruKakorlantas: Angka Korban Meninggal dalam Kecelakaan Turun 19,8%
Berdasarkan hasil penelusuran fakta, tidak ditemukan informasi resmi yang membenarkan klaim adanya program pembuatan dan perpanjangan SIM online gratis pada tahun 2026. Korlantas Polri telah menyatakan bahwa klaim tersebut tidak benar, serta menegaskan bahwa pembuatan dan perpanjangan SIM tetap dikenakan biaya sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, tautan pendaftaran yang disertakan mengarah ke situs tidak resmi dan berpotensi membahayakan data pribadi. Dengan demikian, klaim pembuatan dan perpanjangan SIM online gratis 2026 yang beredar di media sosial tidak benar dan bersifat menyesatkan (false and misleading).
=========
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
https://web.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02XP9qqYC8uPZk5opxhBdDcZviRtx6jurzWVa5RQshs1MUQtxoChXqHtRxMKUZTcjVl&id=61586840242521&mibextid=wwXIfr&rdid=ZaxlPksgn2rtLmF6#
https://archive.today/a9ftn
https://www.facebook.com/share/p/1AjZhravLx/
https://www.facebook.com/share/p/17vN8N91pX/
https://vt.tiktok.com/ZSar5c6qP/
https://vt.tiktok.com/ZSar5njqm/
https://www.instagram.com/p/DNDYiEqx8ge/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=NTc4MTIwNjQ2YQ==
https://www.instagram.com/p/DSt7fbDk47u/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=NTc4MTIwNjQ2YQ==
https://www.instagram.com/p/DTeW0mTEr3g/
https://digitalkorlantas.polri.go.id/sim/
https://www.instagram.com/p/DIT1QjMTleW/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=NTc4MTIwNjQ2YQ==
https://tirto.id/korlantas-polri-truk-sumbu-3-dilarang-lintasi-tol-saat-nataru-hor2
https://tirto.id/kakorlantas-angka-korban-meninggal-dalam-kecelakaan-turun-198-hoyc
Publish date : 2026-01-23