Cek Fakta: Hoaks Artikel Yaqut Minta KPK Tahan Jokowi karena Terima Uang Suap Dua Triliun
Liputan6.com, Jakarta - Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan artikel mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta Jokowi segera ditahan KPK karena menerima uang suap dua triliun. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 3 Februari 2026.
Dalam postingannya terdapat tangkapan layar artikel dari Gelora News berjudul:
"Yaqut Cholil: Saya Kalau Ditahan KPK Pak Jokowi segera Juga Ditahan Pak Jokowi Banyak Menerima Uang Suap Dua Triliun Dari Saya Nota Transferannya sudah saya Serahkan KPK kenapa saya saja yang Jadi Tersangka"
Akun itu menambahkan narasi:
"Negara korup berikutnya.."
Lalu benarkah postingan artikel mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta Jokowi segera ditahan KPK karena menerima uang suap dua triliun?
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel yang identik dengan postingan. Artikel itu diunggah situs Gelora.co dengan foto dan waktu yang sama dengan postingan.
Namun dalam artikel asli berjudul "Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji, Tak Ditahan"
Artikel asli sama sekali tidak membahas pernyataan Yaqut terkait mantan Presiden Jokowi.
Aetikel asli membahas KPK yang tidak menahan Yaqut Cholil Qoumas usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Jumat (30/1/2026).
Postingan artikel mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta Jokowi segera ditahan KPK karena menerima uang suap dua triliun adalah hoaks. Faktanya judul artikel dalam postingan merupakan hasil editan.
https://www.gelora.co/2026/01/eks-menag-yaqut-rampung-diperiksa-kpk.html?m=1
Publish date : 2026-02-03