[PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Bansos PKH, KPM, dan BPNT

Akun Facebook โ€œBantuan Sosialโ€ pada Sabtu, (28/02/2026) mengunggah informasi [arsip] yang. Unggahan itu disertai dengan narasi sebagai berikut:

๐—•๐—ฎ๐—ป๐˜๐˜‚๐—ฎ๐—ป ๐—ฆ๐—ผ๐˜€๐—ถ๐—ฎ๐—น ๐—ฃ๐—ฟ๐—ผ๐—ด๐—ฟ๐—ฎ๐—บ ๐—ž๐—ฒ๐—น๐˜‚๐—ฎ๐—ฟ๐—ด๐—ฎ ๐—›๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ๐—ป (๐—ฃ๐—ž๐—›) ๐Ÿฎ๐Ÿฌ๐Ÿฎ6 ๐—บ๐—ฒ๐—บ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฟ๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฏ๐—ฎ๐—ด๐—ฎ๐—ถ ๐—ท๐—ฒ๐—ป๐—ถ๐˜€ ๐—ฏ๐—ฎ๐—ป๐˜๐˜‚๐—ฎ๐—ป ๐˜€๐—ผ๐˜€๐—ถ๐—ฎ๐—น ๐˜€๐—ฒ๐˜€๐˜‚๐—ฎ๐—ถ ๐—ฑ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—ธ๐—ฎ๐˜๐—ฒ๐—ด๐—ผ๐—ฟ๐—ถ ๐—ฝ๐—ฒ๐—ป๐—ฒ๐—ฟ๐—ถ๐—บ๐—ฎ, ๐˜†๐—ฎ๐—ถ๐˜๐˜‚ :

1. Ibu Hamil-Nifas- Rp.,3.000.000

2. Anak Usia Dini-Balita- Rp.3.000.000

3. Lansia- Rp.2.400.000

4. Penyandang Disabilitas- Rp.2.400.000

5. Anak SD Rp.900.000

6. Anak SMP Rp.1.500.000

7. Anak SMA/SMK Rp.2.400.000

๐”๐ง๐ญ๐ฎ๐ค ๐Œ๐ž๐ง๐๐š๐ฉ๐š๐ญ๐ค๐š๐ง ๐๐š๐ง๐ญ๐ฎ๐š๐ง ๐ฌ๐จ๐ฌ๐ข๐š๐ฅ

( ๐๐Š๐‡, ๐Š๐๐Œ & ๐๐๐๐“ )

INFO PENDAFTAR BANSOS (Bantuan Sosial)

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran terhadap tautan yang dibagikan melalui Facebook dengan cara mengakses dan memeriksa alamat situs [arsip] yang tercantum dalam unggahan tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tautan tersebut tidak mengarah ke situs resmi pemerintah seperti kemensos.go.id atau cekbansos.kemensos.go.id, melainkan ke sebuah laman yang menampilkan formulir digital dan meminta pengunjung mengisi data pribadi, seperti nama lengkap serta nomor Telegram.

Penelusuran lebih lanjut mengarahkan ke pengumuman dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) yang menyatakan bahwa pemerintah tidak pernah membuat situs atau tautan resmi untuk pendaftaran langsung bantuan sosial seperti PKH dan BPNT melalui link yang dibagikan di media sosial. Penerima bantuan sosial adalah masyarakat yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dan tidak melalui pendaftaran online melalui tautan eksternal.

Untuk mendaftar atau mengusulkan diri masuk data penerima, masyarakat dapat:

  • Mengunduh aplikasi resmi โ€œCek Bansosโ€ di Google Play Store atau App Store, lalu membuat akun dan mengikuti prosedur yang ada.

  • Mengajukan usulan di kantor desa/kelurahan setempat, yang kemudian diproses melalui musyawarah dan dimasukkan ke data DTKS/DTSEN oleh pemerintah daerah.

Tautan yang beredar dan diklaim sebagai link pendaftaran Bansos PKH, KPM, dan BPNT tidak berasal dari situs resmi pemerintah dan berpotensi merupakan modus penipuan. Pemerintah melalui Kementerian Sosial tidak membuka pendaftaran bantuan sosial melalui tautan acak di media sosial, melainkan melalui pendataan DTKS/DTSEN, aplikasi resmi โ€œCek Bansosโ€, atau pengajuan melalui desa/kelurahan setempat. Dengan demikian, informasi dengan klaim โ€œtautan pendaftaran bansos PKH, KPM dan BPNTโ€ merupakan konten tiruan (Impostor Content).

https://kemensos.go.id/waspada-hoaks-terkait-bantuan-sosial
http://cekbansos.kemensos.go.id
https://archive.ph/fWx7c
https://web.archive.org/save/https://www.facebook.com/share/p/175CDRPzXa/

Publish date : 2026-03-04