CEK FAKTA: Hoaks, BGN Akan Mempidanakan Orangtua yang Mengunggah Menu MBG di Media Sosial

Beredar sebuah unggahan di media sosial yang menyebut bahwa  Badan Gizi Nasional (BGN)  akan mempidanakan orangtua yang mengunggah menu  Makan Bergizi Gratis (MBG)  di media sosial.

Klaim tersebut beredar sejak akhir Februari 2026 dan salah satunya ditemukan dalam unggahan akun Facebook pada 28 Februari 2026. Dalam unggahan itu ditampilkan tangkapan layar yang mencatut nama media  Kompas.com .

Tangkapan layar tersebut memuat narasi:
“BGN: Orang tua yang memposting menu MBG di medsos bisa kami pidanakan dengan undang-undang ITE.”

Pengunggah juga menambahkan keterangan yang menyebut bahwa menu MBG “haram diposting” di media sosial.

Unggahan tersebut memicu berbagai reaksi dari warganet dan menimbulkan pertanyaan mengenai kebijakan pemerintah terhadap publikasi menu program MBG.

https://web.facebook.com/search/top/?q=menu%20mbg%20haram%20di%20posting

Lantas, benarkah  BGN akan mempidanakan orangtua yang mengunggah menu MBG di media sosial? 

Penelusuran Fakta 

Tim Cek Fakta menelusuri klaim tersebut dengan mengonfirmasi langsung kepada Kepala  Badan Gizi Nasional ,  Dadan Hindayana .

Dadan menegaskan bahwa pernyataan dalam unggahan tersebut tidak benar.

“Saya tidak pernah berbicara seperti itu. Saya malah senang setiap orang memposting karena itu bagian dari pengawasan bersama dan utamanya memudahkan kami di BGN pusat untuk melihat kualitas layanan SPPG,” ujarnya.

Sumber: Kepala BGN Bantah Melarang Masyarakat Upload Menu MBG di Medsos | BGN

Penelusuran juga dilakukan menggunakan fitur pencarian gambar  Google Lens  terhadap tangkapan layar yang beredar. Hasilnya menunjukkan bahwa gambar tersebut berasal dari artikel yang dimuat oleh  Kompas.com  pada 18 Februari 2026.

Artikel asli berjudul  “BGN: Insentif Rp 6 Juta Per Hari untuk SPPG Lebih Efisien Dibanding Bangun Sendiri.” 

Sumber: Facebook/Kompas.com

Dalam artikel tersebut tidak terdapat pembahasan mengenai larangan mengunggah menu MBG di media sosial. Isi berita sebenarnya membahas penjelasan Kepala BGN mengenai pemberian insentif Rp6 juta per hari kepada yayasan pengelola  SPPG  atau dapur program MBG.

Artinya, tangkapan layar yang beredar telah dimodifikasi sehingga menampilkan judul atau narasi yang berbeda dari artikel aslinya.

Selain itu, Wakil Kepala  Badan Gizi Nasional ,  Nanik Sudaryati Deyang , juga menegaskan bahwa masyarakat justru diperbolehkan mengunggah menu MBG di media sosial.

Dalam kegiatan koordinasi dan evaluasi di Bondowoso, Jawa Timur, pada 26 Januari 2026, Nanik menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah melarang orangtua siswa, guru, atau siapa pun untuk mengunggah menu MBG.

Ia bahkan mendorong agar unggahan tersebut dilengkapi keterangan yang jelas, seperti waktu pengambilan gambar, alamat sekolah penerima manfaat, serta nama dan alamat dapur  SPPG  yang menyalurkan makanan.

Keterangan tersebut penting agar informasi yang beredar di media sosial dapat membantu proses pengawasan kualitas layanan program MBG.


Kesimpulan

Klaim bahwa BGN akan mempidanakan orangtua yang mengunggah menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial adalah tidak benar .

Tangkapan layar yang mencatut nama Kompas.com terbukti merupakan hasil manipulasi dari artikel asli yang tidak membahas larangan mengunggah menu MBG.

Kepala Badan Gizi Nasional , Dadan Hindayana , bahkan menyatakan bahwa unggahan masyarakat di media sosial justru membantu pengawasan kualitas layanan program MBG.

Dengan demikian, klaim tersebut tergolong hoaks atau informasi yang menyesatkan.

https://www.bgn.go.id/news/siaran-pers/siaran-pers-kepala-badan-gizi-nasional/kepala-bgn-bantah-melarang-masyarakat-upload-menu-mbg-di-medsos
https://www.facebook.com/KOMPAScom/posts/1449387817217328

Publish date : 2026-03-11