Cek Fakta: Klarifikasi Kemenag Membatasi Takbiran pada Tahun 2026


Liputan6.com, Jakarta - Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan yang mengklaim Kemenag membatasi takbiran pada tahun ini. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 7 Maret 2026.
Dalam unggahannya terdapat foto Menag Nasaruddin Umar dengan narasi:
"ATURAN BARU KEMENAG:
Takbiran hanya boleh dari jam 18.00 sampai jam 21.00. Tidak boleh menggunakan sound system dan tidak boleh keliling"
Akun itu menambahkan narasi:
"kemaren dy mengajak "setop Zakat krn katanya biar maju"..
skrg dy malah gk bolehin pawai takbiran dan melarang menggunakan sound atau mic..
sebenarnya dy itu agamanya apa y..??
ada yg bisa kasih sepatah dua patah kata gk sm pak menag ini..?????"
Lalu benarkah postingan yang mengklaim Kemenag membatasi takbiran pada tahun ini?
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan penjelasan dari Kemenag. Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar
"Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Sekira ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar," ujarnya dilansir laman resmi Kemenag.
"Kami mengajak umat beragama untuk tidak mudah terprovokasi. Indonesia memiliki tradisi panjang dalam merawat toleransi. Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan hidup berdampingan," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Menag Nasaruddin Umar juga menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan dengan tokoh agama di Bali.
Hal ini diterapkan untuk menjaga kekhusyukan Nyepi serta keharmonisan antar umat beragama. Terlebih, tidak boleh ada kebisingan saat perayaan Nyepi.
"Cuma syaratnya ya Nyepi-nya berjalan tapi takbir berjalan, cuma tidak pakai sound system daripada waktu jam 18.00 sampai jam 21.00," ujar Nasaruddin.
"Beberapa tempat ya tanggal 19 (Maret) itu kan hari Nyepi. Hari Nyepi kita tahu tidak boleh ada suara berisik, tidak boleh ada kendaraan padahal malamnya ada temen-temen kita takbir," ujarnya menambahkan.


Postingan yang mengklaim Kemenag membatasi takbiran pada tahun ini telah diklarifikasi. Faktanya ketentuan tersebut hanya berlaku di Bali.

https://www.liputan6.com/news/read/6291061/bertepatan-dengan-nyepi-menag-malam-takbiran-di-bali-tak-boleh-pakai-sound-system

https://kemenag.go.id/pers-rilis/ini-panduan-takbiran-di-bali-jika-idulfitri-berbarengan-dengan-nyepi-kEMRK

https://kemenag.go.id/nasional/menag-takbiran-di-bali-tetap-berjalan-dengan-penyesuaian-saat-nyepi-6cB27

https://www.instagram.com/p/DVpdEvNCbLe/

 

Publish date : 2026-03-11