Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran Pembuatan SIM Online Gratis


Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online dan gratis. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 6 Maret 2026.
Berikut isi unggahannya:
"Kabar baik !!
Pemerintah melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia menghadirkan layanan pembuatan SIM secara online dan GRATIS untuk periode tertentu.
Kini Anda dapat mendaftar dengan mudah melalui aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI tanpa perlu antre panjang di kantor pelayanan.
✅ Pendaftaran online
✅ Proses mudah & cepat
✅ Tanpa biaya (sesuai ketentuan yang berlaku)
#SIMGratis #SIMOnline #PelayananPublik #KorlantasPOLRI"
Postingan menyertakan poster berisi tulisan sebagai berikut:
"PEMBUATAN & PERPANJANGAN SIM GRATIS
Dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat kini hadir program pembuatan dan perpanjangan SIM GRATIS tanpa biaya administrasi
- Proses mudah
- Pelayanan cepat
- Syarat sederhana
Segera manfaatkan kesempetan ini dan lakukan pendaftaran sekarang juga!"
Unggahan disertai menu pengajuan SIM. Saat menu tersebut diklik, mengarah pada halaman situs tertentu yang meminta sejumlah identitas pribadi, seperti nama hingga nomor Telegram.
Lalu benarkah klaim link pendaftaran pembuatan SIM online dan gratis? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.


Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran pembuatan SIM online dan gratis. Penelusuran mengarah ke unggahan dari Korlantas Polri melalui akun Instagram resminya @korlantaspolri.ntmc.
Dalam unggahannya, Korlantas menyatakan informasi yang beredar di media sosial bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup tidaklah benar.
"Sahabat lantas, terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu hoaks ya," demikian pernyataan Korlantas Polri yang dikutip pada Jumat (13/3/2026).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, seluruh penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor ke kas negara. Tujuannya untuk menunjang pembangunan nasional.
Lalu mengapa SIM tidak seumur hidup? Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 86 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), SIM berfungsi:
(1) sebagai bukti kompetensi mengemudi
(2) sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi
(3) data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Pastikan untuk selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi, seperti website atau layanan informasi dari kepolisian. 


Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran pembuatan SIM online dan gratis, tidak benar.

Publish date : 2026-03-13