[SALAH] Aturan Baru Kemenag: Malam Takbiran Dibatasi Maksimal Pukul 21.00 WIB

Beredar unggahan foto [arsip] dari akun Facebook “Uden Dens” pada Sabtu (7/3/2026) berisi narasi: 

ATURAN BARU KEMENAG :

" Takbiran Hanya Boleh Dari Jam 18.00 Sampai Jam 21.00 Tidak Boleh Menggunakan Sound System Dan Tidak Boleh Keliling ".

Hingga Kamis (12/3/2026) unggahan tersebut telah mendapatkan 20-an tanda suka dan 120-an komentar.

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo memasukkan kata kunci “aturan kemenag malam takbiran dibatasi maksimal pukul 21.00 wib berlaku di seluruh indonesia” ke mesin pencarian Google. Tidak ditemukan informasi valid dari pemberitaan kredibel atau pernyataan resmi Kementerian Agama (Kemenag) yang membenarkan klaim.

TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “malam takbiran dibatasi maksimal sampai pukul 21.00 wib” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke sejumlah pemberitaan, yakni:

  • Berita jawapos.com “Hanya Berlaku di Bali! Kemenag Tegaskan Aturan Malam Takbiran Saat Berbarengan dengan Nyepi Tahun Ini”. Pemberitaan yang tayang pada Rabu (11/3/2026) itu melaporkan bahwa Kemenag merilis aturan teknis malam takbiran di Bali, yaitu takbiran dilakukan di Masjid terdekat dari pukul 18.00 WITA sampai 21.00 WITA dengan tidak menggunakan pengeras suara.
  • Berita republika.co.id “Umat Islam di Bali Boleh Takbiran tanpa Pengeras Suara Jika Malam Idul Fitri Bersamaan dengan Nyepi”. Pemberitaan yang tayang pada Rabu (11/3/2026) itu melaporkan bahwa Kemenag menerbitkan panduan melaksanakan malam takbiran Idul Fitri 1447 H/2026 bagi umat Islam di Bali (apabila jatuh pada 19 Maret 2026 yang berbarengan dengan Hari Raya Nyepi), Salah satu poinnya, umat Islam boleh melaksanakan takbiran tanpa pengeras suara.

TurnBackHoax lalu memeriksa foto yang disertakan dalam unggahan menggunakan Google Lens. Hasil penelusuran mengarah ke beberapa pemberitaan, antara lain:

  • Berita rctiplus.com “Temui Presiden Prabowo, Menag Lapor Soal Hari Nyepi Berbarengan Malam Takbiran”. Dari berita yang tayang pada Rabu (4/3/2026) itu diketahui bahwa Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara untuk melaporkan perihal Hari Raya Nyepi berbarengan dengan perkiraan malam takbiran Idul Fitri pada 19 Maret 2026. Kemenag sudah bersepakat dengan pemerintah daerah dan tokoh-tokoh Bali agar malam takbiran tidak bertentangan dengan perayaan Nyepi.
  • Berita detik.com “Menag Sebut Prabowo Beri Petunjuk Nuzulul Quran Digelar di Jakarta”. Dari berita yang tayang pada Rabu (4/3/2026) itu diketahui bahwa Menag Nasaruddin menemui Presiden Prabowo Subianto untuk membahas persiapan perhelatan Nuzulul Quran 17 Ramadhan. Nasaruddin mengungkapkan acara Nuzulul Quran yang akan dihadiri Presiden Prabowo itu akan dilaksanakan di Istana Negara.

Tidak ditemukan informasi valid dari pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim. Jadi, unggahan berisi klaim “aturan baru Kemenag: malam takbiran dibatasi maksimal pukul 21.00 wib” itu merupakan konten dengan konteks yang salah (false context).

https://radarkediri.jawapos.com/nasional/787290248/hanya-berlaku-di-bali-kemenag-tegaskan-aturan-malam-takbiran-saat-berbarengan-dengan-nyepi-tahun-ini
https://khazanah.republika.co.id/berita/tbqhaw483/umat-islam-di-bali-boleh-takbiran-tanpa-pengeras-suara-jika-malam-idul-fitri-bersamaan-dengan-nyepi
https://m.rctiplus.com/news/detail/nasional/5333546/temui-presiden-prabowo--menag-lapor-soal-hari-nyepi-berbarengan-malam-takbiran
https://news.detik.com/berita/d-8384280/menag-sebut-prabowo-beri-petunjuk-nuzulul-quran-digelar-di-jakarta
https://www.facebook.com/share/p/1Gd9qLmTFv/
http://archive.today/6VEb7

Publish date : 2026-03-16