[SALAH Pigai: Yaqut Korupsi Sesuai Prosedur, Tidak Melanggar HAM

Akun X “ShamsiAli2” pada Rabu (25/3/2026) mengunggah gambar [arsip] dengan narasi:

“Pernyataan “dungu” Kalau benar dikatakan demikian. Korupsi sesuai prosedur itu bagaimana? Dan korupsi itu pelanggaran HAM terbesar: hak jutaan rakyat dirsmpas”

Per Selasa (31/3/2026) unggahan tersebut sudah ditonton 146 ribu kali, disukai 3.000 kali, dibagikan 2.000 kali dan menuai 1.000 komentar.

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Pigai: Yaqut korupsi sesuai prosedur, tidak melanggar HAM” ke mesin pencari Google. 


Hasil penelusuran menemukan artikel antaranews.com berjudul “Menteri HAM pertimbangkan langkah hukum terkait hoaks catut namanya”  yang tayang Rabu (26/3/2026).  Dalam artikel tersebut, Pigai mempertimbangkan langkah hukum terhadap penyebaran informasi bohong yang mencatut namanya di berbagai platform digital, menyusul maraknya narasi menyesatkan yang beredar dan memicu kesalahpahaman publik.


Beberapa narasi hoaks yang beredar luas yang mencatutt nama Pigai, diantaranya pernyataan “Yaqut korupsi sesuai prosedur, menurut saya tidak melanggar HAM”, kemudian klaim bahwa Pigai “mengiyakan keputusan KPK untuk seluruh tahanan korupsi menjadi tahanan rumah sebagai tindakan kemanusiaan”, hingga narasi yang menyebut “kasus penyiraman air keras termasuk kebodohan korban dan tidak ada sangkut pautnya dengan HAM”.

Faktanya, tidak ditemukan informasi resmi atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim. Unggahan berisi narasi “Pigai: Yaqut korupsi sesuai prosedur, tidak melanggar HAM” merupakan konten palsu (fabricated content).

https://www.antaranews.com/berita/5492834/menteri-ham-pertimbangkan-langkah-hukum-terkait-hoaks-catut-namanya
https://x.com/i/status/2036748226473115772
https://archive.ph/wip/2mUNf

Publish date : 2026-03-31