Hoaks, Pendaftaran Pangkalan LPG 3 Kg Berbayar lewat WhatsApp
tirto.id - Sebuah unggahan beredar di media sosial, mengklaim bahwa masyarakat dapat mendaftar sebagai pangkalan atau sub pangkalan LPG resmi dari Pertamina Patra Niaga dengan membayar sejumlah biaya tertentu.
Klaim tersebut diunggah oleh akun TikTok bernama “pertaminagas3kg_lpg” (arsip) pada Senin, 13 April 2026. Dalam takarir pada unggahan, akun tersebut menjelaskan adanya skema pendaftaran pangkalan dan sub pangkalan LPG dengan biaya tertentu, yakni sebesar Rp220 ribu untuk pangkalan resmi dan Rp178 ribu untuk sub pangkalan, serta menjanjikan fasilitas seperti izin resmi daerah, spanduk, hingga distribusi tabung gas LPG 3 kg dalam jumlah tertentu.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“Sudah Termasuk izin Resmi daerah beserta berupa spanduk untuk sub pangkalan kalau untuk pangkalan papan nama pangkalan akan dibawakan sama pihak instruktur pengelolah langsung dipasang depan toko atau gudang rumahan langsung buka agen resmi didaerah,” tulis pengunggah.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Unggahan itu juga menyebut bahwa pendaftar dapat membuka pangkalan di rumah atau toko, bahkan tanpa batasan jumlah pemesanan untuk kategori pangkalan resmi.
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Hingga artikel ini ditulis, unggahan tersebut telah memperoleh 1.466 tanda suka, 498 komentar, dan dibagikan sebanyak 414 kali.
Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?
Baca juga:Bocoran Harga dan Cara Beli LPG 3 Kg dari Aturan ESDM yang Baru
Periksa Fakta Pendaftaran Pangkalan Gas LPG.
Untuk mengetahui kebenaran klaim, pertama-tama Tirto menelusuri akun pengguna. Di bio akun, pengguna mengklaim bahwa akunnya merupakan akun resmi. Pengguna juga mencantumkan nomor WhatsApp pada bio akun untuk menghubungi layanan pendaftaran atau informasi lebih lanjut terkait produk.
Tirto lantas melakukan penelusuran akun resmi media sosial Pertamina Patra Niaga. Temuan Tirto menunjukkan bahwa akun tersebut bukanlah akun TikTok resmi Pertamina Patra Niaga.
Diketahui, akun resmi TikTok Pertamina Patra Niaga adalah “pertaminapatraniaga” dan memiliki centang biru yang diverifikasi oleh TikTok.
Berdasarkan situs resmi Pertamina Patra Niaga, yakni pertaminapatraniaga.com, kontak resmi perusahaan tidak menggunakan nomor WhatsApp pribadi. Layanan pelanggan disediakan melalui kanal resmi berupa Telepon: 135 dan Email: pcc135@pertamina.com.
Setelah memverifikasi keabsahan akun, selanjutnya Tirto mengecek prosedur pendaftaran pangkalan atau agen LPG. Perlu diketahui, melansir Tirto, pada Februari 2025, pemerintah resmi melarang penjualan gas LPG ke pengecer.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa larangan penjualan LPG 3 kilogram (kg) melalui pengecer yang mulai berlaku 1 Februari 2025 dilakukan karena adanya laporan penyaluran yang kerap tidak tepat sasaran. Penjualan kemudian difokuskan hanya melalui agen resmi PT Pertamina (Persero). Ia juga menyinggung adanya praktik permainan harga LPG di lapangan.
Mengutip Tirto, untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg, masyarakat harus mendaftar melalui agen resmi dengan terlebih dahulu membuat akun pada sistem Online Single Submission (OSS) guna memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Proses pendaftaran diawali dengan aktivasi akun OSS melalui situs oss.go.id. Calon pendaftar perlu mengisi formulir dengan data diri lengkap, seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email. Setelah proses pendaftaran dikirim, sistem akan mengirimkan email aktivasi. Pengguna kemudian diminta mengaktifkan akun dan akan menerima kata sandi melalui email yang telah didaftarkan.
Setelah akun aktif, pendaftar dapat mengajukan Izin Usaha Mikro dan mengurus NIB dengan login ke situs OSS. Selanjutnya, pilih menu “Permohonan” dan klik “IUMK”, lalu lanjutkan ke pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan melengkapi data profil usaha yang diminta.
Pendaftar wajib mengisi seluruh formulir secara lengkap, termasuk detail usaha, kemudian menyetujui ketentuan yang berlaku. Setelah itu, pilih opsi “Proses NIB dan Izin Usaha”. Sistem akan menampilkan dokumen yang perlu dicetak sebagai syarat untuk mendaftar menjadi pangkalan LPG 3 kg melalui agen resmi.
Untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg, calon pendaftar perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting, seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta surat izin usaha. Selain itu, diperlukan pula dokumen legalitas usaha, antara lain Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan perizinan lain yang relevan. Pendaftar juga diwajibkan melampirkan surat referensi bank serta dokumen persetujuan lingkungan.
Pangkalan LPG 3 kg yang resmi wajib memiliki papan identitas yang menunjukkan statusnya sebagai agen resmi Pertamina. Keberadaan identitas ini penting untuk memberikan transparansi kepada masyarakat sekaligus membedakan pangkalan resmi dari penjual ilegal. Selain itu, operasional pangkalan harus dijalankan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan perusahaan guna menjamin keamanan dan kelancaran distribusi.
Dengan melengkapi seluruh persyaratan administrasi serta mematuhi prosedur yang berlaku, pangkalan LPG 3 kg dapat berperan dalam memastikan distribusi gas berjalan efektif, merata, dan tepat sasaran.
Tirto lalu menghubungi pihak Pertamina Patra Niaga melalui pesan WhatsApp. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa informasi yang beredar adalah hoaks.
Roberth memastikan bahwa LPG 3 kg merupakan produk subsidi pemerintah yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat kurang mampu, sehingga penyalurannya mengacu pada kebijakan pemerintah dan mekanisme subsidi tepat sasaran.
“LPG 3 kg adalah produk subsidi yang pendistribusiannya diatur oleh pemerintah dengan sistem kuota, sehingga harus dipastikan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak,” ujarnya pada Selasa (14/04/2026).
Roberth mengingatkan agar masyarakat lebih waspada terhadap informasi yang menyesatkan dan meminta bayaran mengatasnamakan Pertamina, maupun Pertamina Patra Niaga melalui berbagai platform komunikasi termasuk media sosial yang bisa menyerupai akun resmi ataupun akun palsu seperti contoh tautan akun di atas.
"Perlu kami tegaskan bahwa pendaftaran menjadi pangkalan LPG 3 kg bersubsidi tidak dipungut biaya alias gratis. Informasi vang mencantumkan biava tertentu tersebut tidak benar dan bukan berasa dari Pertamina maupun Pertamina Patra Niaga, bahkan akun tersebut vaitu akun platform media sosial TikTok @pertaminagas3kg_pg yang memberikan informasi juga merupakan bukan akun resmi yang mencoba menyerupai akun milik perusahaan dan berusaha memberikan informasi yang menyesatkan masyarakat," tandasnya.
Sekali lagi, Roberth mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap informasi yang beredar di media sosial yang mengatasnamakan perusahaan, serta selalu melakukan verifkasi melalui kanal resmi www.pertaminapatraniaga.com, akun sosial media Instagram @pertaminapatraniaga, akun TikTok, atau dapat menghubungi layanan resmi Pertamina Contact Center 135.
Baca juga:Di Tengah Tantangan, Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi
Berdasarkan hasil penelusuran fakta, klaim bahwa masyarakat dapat mendaftar sebagai pangkalan atau sub pangkalan LPG resmi dari Pertamina Patra Niaga hanya dengan membayar sejumlah biaya tertentu melalui WhatsApp adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).
Faktanya, proses pendaftaran pangkalan LPG tidak dilakukan melalui media sosial maupun nomor WhatsApp pribadi, melainkan melalui mekanisme resmi, yakni pendaftaran usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dari hasil penelusuran, akun penyebar klaim juga bukan merupakan akun media sosial resmi Pertamina Patra Niaga. Pihak perusahaan pun membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa pendaftaran pangkalan LPG 3 kg tidak dipungut biaya.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
https://www.tiktok.com/@pertaminagas3kg_lpg/video/7627917813356743957?_r=1&_t=ZS-95VUqcaCfYK
https://archive.ph/jmE5c
https://tirto.id/bocoran-harga-dan-cara-beli-lpg-3-kg-dari-aturan-esdm-yang-baru-hqMN
https://www.tiktok.com/@pertaminapatraniaga
https://tirto.id/alasan-pemerintah-melarang-pengecer-jual-gas-lpg-3-kilogram-g7VJ
https://tirto.id/cara-daftar-jadi-pangkalan-gas-elpiji-3-kg-untuk-pengecer-g7W1
https://oss.go.id/id
https://www.instagram.com/pertaminapatraniaga/
https://www.tiktok.com/@pertaminapatraniaga?is_from_webapp=1&sender_device=pc
https://tirto.id/armada-kapal-pertamina-jaga-distribusi-energi-hubi
Publish date : 2026-04-15