Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran Pemutihan Sertifikat Tanah Gratis 2026


Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran pemutihan sertifikat tanah gratis 2026. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 20 April 2026.
Berikut isi unggahannya:
"Program bantuan
- Sertifikat tanah gratis
- Gratis balik nama
- Gratis pajak tanah
dari pemerintah dikenal sebagai PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), diatur oleh Kementerian ATR/BPN.
Program ini memudahkan masyarakat memperoleh sertifikat tanah sah tanpa biaya (gratis) untuk menjamin kepastian hukum
Daftar segera melalui link 👇👇
https://x3.segera-daftar.site/
https://x3.segera-daftar.site/"
Unggahan menyertakan poster dengan tulisan sebagai berikut:
"PEMUTIHAN SERTIFIKAT TANAH GRATIS 2026
BERLAKU SELURUH INDONESIA
GRATIS PAJAK TANAH
GRATIS BALIK NAMA SERTIFIKAT
GRATIS PEMBUATAN SERTIFIKAT BARU
100% GRATIS TANPA DIPUNGUT BIAYA
DAFTAR ATAU KONSULTASI SEGERA MELALUI LINK DI BIO!!"
Unggahan disertai menu daftar. Jika diklik akan mengarah pada halaman situs yang menampilkan formulir digital serta meminta data pribadi, seperti nama lengkap dan nomor Telegram.
Lalu benarkah klaim link pendaftaran pemutihan sertifikat tanah gratis 2026? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
 


Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran pemutihan sertifikat tanah gratis 2026. Penelusuran mengarah pada unggahan dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN yakni @ditjenphpt.atrbpn.
Melalui unggahannya, Ditjen PHPT meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi mengenai program bantuan sertifikat tanah gratis yang marak beredar di media sosial.
Ditjen PHPT juga meminta masyarakat hati-hati terhadap penipuan. Jangan menyerahkan baik data pribadi maupun informasi kepemilikan hak atas tanah ke sembarang orang.
"Itu HOAX ya, sob!. Perlu kamu ketahui jika ada biaya atau pajak lainnya, maka tetap sesuai dengan ketentuan perpajakan yg berlaku ya Sob.." demikian tulis Ditjen PHPT.
Sementara itu, terdapat WhatsApp Pengaduan Kementerian ATR/BPN. Layanan hotline WhatsApp Pengaduan Kementerian ATR/BPN dapat digunakan untuk menyampaikan pengaduan, pertanyaan, atau konsultasi terkait pertanahan dan tata ruang.
Layanan di kontak 0811 1068 0000 dan email: surat@atrbpn.go.id. Jam layanan: Senin - Jumat pukul 08.00-16.00.
Penelusuran juga mengarah pada artikel dari BPN berjudul "Hoaks “BPN Tanah Gratis” Beredar di TikTok, Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Waspada".
Dalam artikel ini dijelaskan, belakangan beredar informasi di platform TikTok mengenai akun yang menyebarluaskan hoaks "BPN Tanah Gratis". Akun tersebut mengunggah video yang mengklaim adanya layanan pembuatan sertifikat tanah dan layanan balik nama tanah secara gratis hanya dengan mengklik tautan "daftarsekarang-v11.infokuresmidotcom" pada bio akun tersebut.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Tak ada program resmi yang menawarkan sertifikasi maupun balik nama tanah secara gratis, seperti yang disampaikan akun tidak resmi tersebut.
Kementerian ATR/BPN meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan akun media sosial mencurigakan yang menggunakan nama instansi. Hal ini merupakan langkah penting untuk mencegah penyebaran hoaks yang dapat merugikan publik.
Masyarakat diharapkan semakin waspada terhadap penyebaran hoaks, serta hanya mempercayai informasi yang bersumber dari kanal resmi Kementerian ATR/BPN.
 
 


Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran pemutihan sertifikat tanah gratis 2026 tidak benar.

https://www.instagram.com/p/DXOtA9LAa5w/?igsh=bTEzYTR4NXN2dndx

https://www.atrbpn.go.id/%20/hoaks-bpn-tanah-gratis-beredar-di-tiktok-kementerian-atrbpn-imbau-masyarakat-waspada

https://www.instagram.com/reel/DP50VDKjkTa/?utm_source=ig_embed&ig_rid=06666988-a2d1-4a9f-b7c6-aa83f707bce8

Publish date : 2026-04-20