[SALAH] Kemenag: Uang Infaq dan Zakat Kini Dikelola Pemerintah

Pada Kamis (23/4/2025), beredar foto [arsip] di Halaman Facebook “Siantar Nexpart” berisi narasi:

“KEMENAG telah berhasil mengambil alih penanganan uang Jakat Dan InfaQ dengan dalih menuelamatkan seluruh umat Dari Api neraka.

KEMENAG juga menegaskan"penanganan ini adalah langkah terbaik agar Dana amal seluruh umat bisa di kontrol oleh negara”

Per Jum’at (8/5/2026), unggahan dibagikan ulang 300-an kali, menuai 8.200-an komentar, dan disukai lebih dari 5.500 akun.

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Kemenag: Uang Infaq dan Zakat Kini dikelola Pemerintah” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan pernyataan resmi maupun informasi yang relevan yang menyebut dana infaq dan zakat dikelola oleh pemerintah.

TurnBackHoax kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dengan memasukkan kata kunci “Regulasi Pengelolaan Zakat di Indonesia Saat Ini”. Penelusuran mengarah ke laman resmi ppid.baznas.go.id “Regulasi Pengelola Zakat: UU dan Peraturan”, yang memuat dokumen terkait regulasi pengelolaan dana zakat.

Pengelolaan zakat di Indonesia saat ini diatur melalui UU Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, yang menjadikan Baznaz sebagai lembaga pusat pengelola zakat nasional. Dalam UU tersebut,  Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Sebelumnya, Kementerian Agama lewat artikel di laman resmi kemenag.go.id “Tepis Disinformasi, Menag: Zakat Tidak Boleh Digunakan Diluar Asnaf” telah menyanggah informasi serupa. Kementerian Agama menegaskan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Tidak ditemukan pernyataan resmi maupun pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim. Jadi, unggahan berisi narasi “Kemenag: uang infaq dan zakat kini dikelola oleh pemerintah” itu merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

https://www.facebook.com/share/1NpFMkKNAj/
https://web.archive.org/web/20260429041016/https://www.facebook.com/100006487775681/posts/5001453686747508/?rdid=84sXSV3RSTLp1hhM&share_url=https%3A%2F%2Fwww.facebook.com%2Fshare%2F1NpFMkKNAj%2F
https://web.facebook.com/siantarnexspart
https://ppid.baznas.go.id/regulasi/regulasi-pengelolaan-zakat
https://kemenag.go.id/nasional/tepis-disinformasi-menag-zakat-tidak-boleh-digunakan-di-luar-asnaf-pBZ6S
https://turnbackhoax.id/articles/33805-salah-menteri-agama-bikin-rekening-kas-masjid-yang-dikelola-pemerintah

Publish date : 2026-05-08