Cek Fakta: Hoaks Link Pendaftaran Pendamping Lokal Desa dari Kemendesa 2026
Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran pendamping lokal desa dari Kemendesa pada 2026. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 6 Mei 2026.
Berikut isi unggahannya:
"Rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD Kemendesa) 2026 kerja seluruh Indonesia sesuai Domisili Pendaftaran gratis tidak Memungut biyaya apapun
Halo, sahabat karir! Apakah kamu sedang mencari > pekerjaan yang menantang, bermanfaat, dan berdampak positif bagi masyarakat? Jika ya, maka kamu harus tahu tentang Pendamping Lokal Desa (PLD)! PLD adalah program dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 9.374 (Kemendesa) yang bertujuan untuk memberdayakan desa-desa di Indonesia melalui pendampingan, fasilitasi, dan advokasi."
Postingan menyertakan poster, berikut isinya:
"KEMENDES
REKRUTMENT PENDAMPING DESA
PETUGAS_PENGAWAS & PKK
PETUGAS_PENYULUHAN & KESEHATAN
Gaji 7juta - 9juta/Bulan
MASUKKAN LAMARAN & AKAN DI SELEKSI DI DAERAH MASING - MASING
PENDAFTARAN GRATISS
INFO Link Di BIO
Via Telegram"
Unggahan disertai menu daftar. Jika diklik akan mengarah pada halaman situs yang menampilkan formulir digital serta meminta data pribadi, seperti nama lengkap dan nomor Telegram.
Lalu benarkah klaim link pendaftaran pendamping lokal desa dari Kemendesa 2026? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim pendaftaran pendamping lokal desa dari Kemendesa 2026. Penelusuran mengarah pada artikel berita dari Antara berjudul "Mendes Yandri tegaskan belum ada rekrutmen pendamping desa" yang tayang pada 3 Februari 2026.
Dalam artikel ini, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan pihaknya belum menyelenggarakan rekrutmen tenaga pendamping profesional desa atau pendamping desa.
"Jadi, kami tegaskan di forum terhormat ini belum ada rekrutmen terhadap pendamping desa," kata Yandri dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 3 Februari.
Hal tersebut disampaikan Yandri menanggapi pertanyaan mengenai rekrutmen pendamping desa yang disampaikan oleh anggota Komisi V DPR RI di rapat tersebut. Dia menambahkan, penegasan yang diberikan juga diharapkan dapat mencegah terjadinya penipuan terkait rekrutmen pendamping desa.
"Penipuan melalui medsos (media sosial) banyak sekali sekarang, yang gaji Rp17 juta, Rp15 juta, akhirnya banyak yang tertipu," kata dia.
Dia menambahkan, saat ini, yang dilakukan oleh Kemendes PDT adalah evaluasi terhadap kinerja pendamping desa. Dari total 34.000 pendamping desa, Mendes Yandri mengatakan sekitar 8.000 pendamping desa telah dievaluasi.
"Nanti akan kita isi kalau nanti ada biaya dari Kemenkeu (Kementerian Keuangan) kami ajukan," ujar Yandri.
Ke depan, kata dia, rekrutmen pendamping desa pun akan dilakukan oleh pihak perguruan tinggi. "Yang merekrut itu bukan Kemendes, melainkan perguruan tinggi. Jadi, ini adil dan transparan, pakai CAT dan sebagainya," kata Yandri.
Penelusuran juga mengarah pada unggahan dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melalui akun Instagram resminya @kemendespdt.
"Kami mengingatkan seluruh masyarakat untuk berhati-hati terhadap akun-akun palsu yang mengatasnamakan Kementerian Desa dan PDT," demikian tulis Kemendes PDT yang dikutip pada 8 Mei 2026.
Kemendes menyatakan, akun-akun ini sering digunakan untuk penipuan, penyebaran informasi hoaks, dan tindakan merugikan lainnya. Pastikan hanya mengikuti akun resmi kami yang terverifikasi. Selain itu, jangan mudah percaya dengan permintaan data pribadi atau transfer uang.
"Hati-hati penipuan, kami memperingatkan sobat desa untuk selalu waspada terkait info rekrutmen pendamping desa yang ada, selain dari website resmi Kemendes PDT itu hoax."
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran pendamping lokal desa dari Kemendesa 2026, tidak benar dan merupakan hoaks.
https://www.antaranews.com/berita/5393390/mendes-yandri-tegaskan-belum-ada-rekrutmen-pendamping-desa
https://www.instagram.com/p/DFxtwjjyyoI/?igsh=MXZmbnNhZWRkamQxaQ%3D%3D
Publish date : 2026-05-08