Hoaks, Video Antrian Penarikan Bantuan Dana Hibah dari Purbaya

tirto.id - Sebuah video beredar di media sosial TikTok mengklaim terjadi antrian warga di bank untuk memproses penarikan bantuan dana hibah dari Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa.

Unggahan tersebut disebarkan oleh akun TikTok bernama @wa.82312829631 (arsip) pada Senin (11/05/2026). Dalam video berdurasi 15 detik tersebut menampilkan suasana antrian masyarakat dan menambahkan logo Kemenkeu.

let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

“Persyaratan untuk menerima bantuan dana Hibah: warga negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia, usia 18 sampai 70 tahun, memiliki KTP dan E-KTP. Dalam satu keluarga hanya berhak satu.” Begitu narasi diucapkan dalam video.

let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

#gpt-inline3-passback{text-align:center;}

Pengunggah juga menuliskan keterangan tambahan dalam video: “VIRAL WARGA ANTRI DI BANK UNTUK PROSES PENARIKAN DANA HIBAH DARI BAPAK MENTRI PURBAYA YUDHI SADEWA DAFTARKAN DIRI ADAN.”

let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

#gpt-inline4-passback{text-align:center;}

Sampai artikel ini ditulis pada Selasa (12/05/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 1050 likes, 601 komentar, 325 kali disimpan, dan 23,5 ribu kali ditayangkan. Kolom komentar dipenuhi dengan pertanyaan masyarakat terkait cara pendaftaran program tersebut.

Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?

Baca juga:Hoaks, Akun TikTok Mencatut Sekretariat Jenderal Kemenkeu

Periksa Fakta Penarikan Dana Hibah. foto/hotline periksa fakta tirto

Untuk memverifikasi kebenaran klaim tersebut, pertama-tama Tirto menelusuri akun pengunggah video. Akun tersebut menggunakan logo Kementerian Keuangan RI sebagai foto profil, memiliki 1020 pengikut dan menuliskan keterangan pada bio akun: “Ayo Segera Daftarkan Diri Anda Dengan Menghubungi Nomer Di Bawah Ini 0823 1282 9631.”

Dari situ diketahui bahwa akun tersebut bukanlah akun resmi dan tidak ada kaitannya dengan Purbaya. Akun resmi TikTok Purbaya memiliki 470,6 ribu pengikut dengan centang biru dan akun Instagram Purbaya bernama @menkeuri.

Kemudian, Tirto menonton secara menyeluruh dan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama pada intonasi suara pada video yang terdengar kaku dan tidak natural. Karakteristik semacam ini kerap ditemukan pada konten yang diduga merupakan hasil manipulasi menggunakan teknologi akal imitasi (AI).

Untuk memastikannya, kami menggunakan situs Hive Moderation untuk mengetahui persentase penggunaan AI dalam video. Hasil analisis menunjukkan bahwa audio yang digunakan dalam video tersebut memiliki probabilitas 99 persen sebagai suara hasil manipulasi AI.

Video tersebut tidak ada kaitannya dan tidak menunjukkan antrian masyarakat yang tengah menarik uang bantuan dana hibah dari Purbaya seperti pada klaim video yang beredar. Faktanya, Purbaya tidak pernah menyebarkan nomor ponsel untuk pendaftaran bantuan dana hibah. Klaim pendaftaran bantuan dana hibah melalui nomor WhatsApp tersebut bukan berasal dari Purbaya ataupun Kemenkeu dan terindikasi pada penipuan.

Lebih lanjut, Tirto mengetikkan kata kunci “Penarikan Bantuan Dana Hibah dari Purbaya” pada laman pencarian Google. Hasilnya mengarah pada laman Instagram @kemenkeu.prime yang menyatakan bahwa berita yang beredar mengenai masyarakat sedang mengantri di bank untuk melakukan penarikan dana hibah dari Menteri Keuangan Purbaya dan menyebutkan persyaratan penerima bantuan dana hibah yaitu warga negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia, berusia 18 sampai dengan 70 tahun, memiliki KTP dan e-KTP, merupakan berita hoaks.

Senada dengan informasi tersebut, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dalam laman resminya juga menyatakan bahwa klaim video yang beredar tersebut adalah tidak benar. Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menteri Keuangan Purbaya.

Kemenkeu mengimbau untuk bijak bermedia sosial dan selalu memastikan waspada terhadap konten yang berasal dari sumber yang tidak kredibel, memeriksa fakta pada situs resmi, dan tidak menyebarkan konten tanpa sumber dan bukti yang terpercaya.

Jika masyarakat menemukan informasi seputar keuangan negara atau Kementerian Keuangan yang terindikasi hoaks atau penipuan, masyarakat dapat melaporkannya melalui Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME melalui telepon 134, email kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id, atau menu "Hubungi Kami" pada situs web www.kemenkeu.go.id.

Baca juga:Purbaya Akui Rotasi Pejabat Kemenkeu karena Persoalan Internal

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa unggahan video yang mengklaim terjadi antrian masyarakat di bank untuk proses pencairan bantuan dana hibah dari Purbaya bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

Hasil analisis menunjukkan bahwa audio dalam video yang beredar terindikasi kuat merupakan hasil rekayasa teknologi kecerdasan buatan (AI).

Kemenkeu menegaskan bahwa video masyarakat sedang mengantri di bank untuk melakukan penarikan dana hibah dengan persyaratan, yaitu warga negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia, berusia 18 sampai dengan 70 tahun, memiliki KTP dan e-KTP, merupakan berita hoaks.

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

https://www.tiktok.com/@wa.82312829631/video/7638489622993063186?is_from_webapp=1&web_id=7496041695453365767
https://archive.today/SLTBJ
https://tirto.id/hoaks-akun-tiktok-palsu-milik-sekretariat-jenderal-kemenkeu-hveG
https://www.tiktok.com/@menkeuri
https://www.instagram.com/menkeuri/
https://hivemoderation.com/ai-generated-content-detection
https://www.instagram.com/p/DYO_w9aknsx/
https://e-ppid.kemenkeu.go.id/in/post/%5Bhoaks%5D-penarikan-dana-hibah-dari-menteri-keuangan-purbaya
https://tirto.id/purbaya-akui-rotasi-pejabat-kemenkeu-karena-persoalan-internal-huXE

Publish date : 2026-05-13