Hoaks, Gibran Divonis Bersalah dan Tidak Sah Jadi Wapres

tirto.id - Beredar di media sosial sebuah unggahan yang mengklaim Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka divonis bersalah dan jabatannya sebagai wakil presiden dinyatakan tidak sah.

Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama “Adipati Token” (arsip) pada Rabu (20/05/2026). Unggahan tersebut menampilkan gambar Gibran dengan wajah tertunduk dengan latar belakang gambar meja persidangan dan surat putusan Mahkamah Konstitusi.

let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

“GIBRAN DIVONIS BERSALAH JABATAN WAPRES RESMI DINYATAKAN TIDAK SAH. DENDA 125 TRILIUN. SURAT PUTUSAN 4 DOSA GIBRAN,” begitu narasi tertulis dalam gambar.

let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

#gpt-inline3-passback{text-align:center;}

Pengunggah juga menuliskan keterangan dalam unggahan: “Kabar mengejutkan tengah ramai diperbincangkan publik. Sebuah narasi viral menyebutkan adanya putusan hukum yang menyeret nama Gibran dalam kasus besar, bahkan diklaim berujung pada status jabatan yang dipersoalkan.

let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

#gpt-inline4-passback{text-align:center;}

Dalam informasi yang beredar, disebutkan adanya pembacaan surat putusan yang memuat sejumlah poin pelanggaran serta angka denda fantastis hingga ratusan triliun rupiah. Namun hingga saat ini, kebenaran dan keabsahan informasi tersebut masih menjadi tanda tanya dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut dari sumber resmi.

Situasi ini pun memicu berbagai reaksi dari masyarakat, mulai dari keterkejutan hingga perdebatan di media sosial. Publik diimbau untuk tetap bijak dalam menerima informasi dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang.” Begitu narasi tertulis dalam keterangan unggahan tersebut.

Sampai artikel ini ditulis pada Jumat (22/05/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 7 likes, 2 komentar, dan 10 kali dibagikan.

Tirto juga menemukan unggahan serupa pada akun Facebook “Murshid 2” yang mengunggah gambar serupa terkait Gibran divonis bersalah dan jabatannya sebagai wapres diklaim tidak sah.

Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?

Baca juga:Siswa SMAN 1 Pontianak Peserta Cerdas Cermat Kalbar Temui Gibran

periksa fakta Wapres Gibran Tidak Sah.

Untuk memverifikasi klaim tersebut, pertama-tama Tirto melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image) untuk menemukan gambar asli. Hasil penelusuran mengarah pada Facebook Kompas yang menyatakan bahwa narasi Gibran dinyatakan tidak sah menjadi wapres dan dikenai denda Rp 125 triliun adalah hoaks.

Lebih lanjut, Tirto mengetikkan kata kunci “Gibran divonis bersalah dan tidak sah jadi wapres” pada mesin pencarian Google. Hasil pencarian mengarah pada laman Kompas yang menyatakan bahwa narasi yang menyebut jabatan Gibran sebagai wapres dinyatakan tidak sah dan dikenai denda Rp125 triliun adalah tidak benar.

Gibran memang pernah digugat terkait riwayat pendidikan sebagai syarat pencalonan wapres. Namun, gugatan itu kandas di persidangan dan Gibran tidak dikenai hukuman.

Dalam gugatan tersebut, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School, Singapore, tahun 2002-2004. Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.

Dalam artikel Tirto, seorang pengacara bernama Subhan Palal pernah menggugat keabsahan jabatan Wakil Presiden RI yang diemban Gibran Rakabuming Raka. Gugatan ini dilayangkan Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan dijadwalkan sidang perdananya pada Senin (8/9/2025).

Adapun poin tuntutan yang diminta adalah terkait jabatan Gibran sebagai wapres yang dinilai tak sah.

“Nah, petitumnya, satu minta gugatan dikabulkan pasti. Kedua, minta dinyatakan itu tergugat itu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, jabatan wakil presiden harus dianggap tidak sah. Harus dinyatakan tidak sah,” begitu keterangan Subhan kepada wartawan di PN Jakpus, Senin (8/9/2025).

Adapun, inti gugatannya adalah dugaan adanya ‘cacat bawaan’ pada pencalonan Gibran sebagai wakil presiden, lantaran tidak memiliki ijazah SMA yang dipersyaratkan. Ia menganalogikan kasus ini dengan membeli telepon genggam dengan fitur yang tidak sesuai dengan penawaran.

Lebih lanjut, jumlah tuntutan kerugian yang diajukan Subhan mencapai Rp125 triliun. Ia menyebut perhitungan itu agar dibagi rata ke seluruh warga negara. Subhan juga mengaku menggugat atas inisiatif sendiri tanpa ada dorongan pihak lain.

“Untuk disetorkan kepada negara. Saya berharap kerugian itu dibagi. Kepada semua warga negara. Kalau dilihat dari situ, person per person. Warga negara. Cuma kebagian Rp5 ribu kira-kira,” begitu jelas Subhan.

Namun, gugatan Subhan kandas setelah PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Majelis hakim yang mengadili perkara menyatakan bahwa kewenangan untuk memeriksa perkara ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Adapun pemakzulan Gibran dari kursi Wapres juga tidak dapat dilakukan melalui gugatan perdata, tetapi dapat dipersoalkan melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment di MPR RI.

Melansir laman Wakil Presiden RI, Gibran masih aktif semenjak dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024–2029 dalam Sidang Paripurna MPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Minggu (20/10/2024).

Dalam akun Instagram pribadi miliknya @gibran_rakabuming, Wapres Gibran Rakabuming mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/05/2026).

Dengan demikian, klaim yang menyebutkan Gibran divonis bersalah dan jabatannya sebagai wapres dinyatakan tidak sah adalah tidak benar dan tidak ditemukan informasi dari media kredibel yang membenarkan klaim tersebut.

Kinerja dan kegiatan kenegaraannya secara resmi dapat dipantau langsung melalui portal berita di Laman Resmi Wakil Presiden RI.

Baca juga:Tidak Benar, DPR Terima Surat Pengunduran Diri Gibran

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa unggahan yang mengklaim bahwa Gibran divonis bersalah dan jabatannya sebagai wapres dinyatakan tidak sah bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

Gibran memang pernah digugat oleh Subhan yang mempermasalahkan ijazah luar negeri Gibran dan menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun. Namun, Majelis Hakim menolak gugatan tersebut dan membebaskan Gibran dari segala sanksi atau hukuman yang dituntut.

Sampai artikel ini ditulis pada Jumat (22/05/2026), Gibran Rakabuming Raka masih berstatus sah sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dan masih menjalankan tugas kenegaraan dan pemerintahan.

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

https://www.facebook.com/rem.peyek.3954/posts/pfbid0J9h5QBpb6GwbFGQPFKLPjzysHEmG61uFUN16RNdvTijxKpW81JVDYE9jAvbYm9Gql?_rdc=3&_rdr#
https://archive.today/H4pAA
https://web.facebook.com/murshidd2/posts/hari-ini-sorotan-publik-tertuju-pada-sebuah-momen-yang-mengejutkan-dalam-suasana/937876132581396/?_rdc=1&_rdr#
https://tirto.id/siswa-sman-1-pontianak-peserta-cerdas-cermat-kalbar-temui-gibran-hv9i
https://web.facebook.com/KOMPAScom/posts/narasi-gibran-dinyatakan-tidak-sah-menjadi-wapres-dan-dikenai-denda-rp-125-trili/1535094821979960/?_rdc=1&_rdr#
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2026/05/21/121800482/-hoaks-gibran-dinyatakan-tidak-sah-menjadi-wapres?page=all#page2
https://tirto.id/penggugat-jabatan-gibran-siap-bagikan-uang-ganti-rugi-ke-warga-hhlh
https://www.wapresri.go.id/gibran-rakabuming-raka-resmi-dilantik-sebagai-wakil-presiden-periode-2024-2029/
https://www.instagram.com/p/DYjm4RaEl3j/?hl=id&img_index=1
https://tirto.id/tidak-benar-dpr-terima-surat-pengunduran-diri-gibran-hvZX

Publish date : 2026-05-22