Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis sampai 30 Juli 2026


Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis sampai 30 Juli 2026. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 12 Juni 2026.
Klaim link pendaftaran program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis sampai 30 Juli 2026, berupa tulisan sebagai berikut.
"📌 TELAH HADIR PROGRAM PEMBUATAN & PERPANJANGAN SIM GRATIS DI TAHUN 2026!
• Pendaftaran & perpanjangan SIM ini resmi dan 100% gratis tidak di pungut biaya sepeserpun!
📍 Batas waktu pendaftaran sampai 30 Juli 2026Klik tombol daftar & cek syarat lengkap nya sekarang juga!
👇"
Unggahan tersebut terdapat menu daftar, jika diklik mengarah pada link berikut.
"https://registrasisekarang.verifi-info.biz.id/?fbclid=IwY2xjawSceiBleHRuA2FlbQIxMQBicmlkETFvV3hNb1ptRVQ1VGIwMnBLc3J0YwZhcHBfaWQQMjIyMDM5MTc4ODIwMDg5MgABHigRrL6YW4J7_LAtifBO6f0fD4g51AAdgbbDYZtLM0_i-qwyDX2_V_OAjaPB_aem_nGNLwnuR8-XYf1vDsg8ILw"
Link tersebut mengarah pada halaman situs dengan tampilan formulir digital, yang meminta sejumlah identitas, seperti nama lengkap, provinsi dan nomor Telegram.
Benarkah klaim link pendaftaran program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis sampai 30 Juli 2026? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.


Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis sampai 30 Juli 2026, penelusuran mengarah ke unggahan dari Korlantas Polri melalui akun Instagram resminya @korlantaspolri.ntmc.
Dalam unggahannya, Korlantas menyatakan informasi yang beredar di media sosial bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup tidaklah benar.
"Sahabat lantas, terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu hoaks ya," demikian pernyataan Korlantas Polri yang dikutip pada Jumat (15/6/2026).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, seluruh penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor ke kas negara. Tujuannya untuk menunjang pembangunan nasional.
Lalu mengapa SIM tidak seumur hidup? Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 86 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), SIM berfungsi:
(1) sebagai bukti kompetensi mengemudi
(2) sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi
(3) data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Pastikan untuk selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi, seperti website atau layanan informasi dari kepolisian. 
 
Sumber:https://www.instagram.com/p/DIT1QjMTleW/?utm_source=ig_embed&ig_rid=df257231-87ff-47d1-ae78-04d5f019965c


Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis sampai 30 Juli 2026.
Korlantas menyatakan informasi yang beredar di media sosial bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup tidaklah benar.

Publish date : 2026-06-15