Hoaks! Artikel Dadan Hindayana sebut Jokowi terima suap MBG Rp2 triliun
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial X menarasikan bahwa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyebut Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menerima uang suap sebesar Rp2 triliun dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Unggahan tersebut menampilkan tangkapan layar artikel dengan judul yang menyebut Dadan memiliki bukti berupa cek dan nota transfer terkait dugaan suap tersebut. Unggahan itu juga disertai narasi provokatif yang menyerang Jokowi.
Berikut tangkapan layar judul artikel dalam unggahan tersebut:
“Dadan Hindayana Sebut Nama Joko Widodo Menerima uang Suap MBG Sebesar 2 Triliun, Saya Punya Cek Nota Transferannya”
Namun, benarkah Dadan Hindayana menyebut Jokowi menerima suap MBG sebesar Rp2 triliun?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan artikel maupun pernyataan resmi yang menyebut Dadan Hindayana menuduh Joko Widodo menerima uang suap sebesar Rp2 triliun dalam kasus dugaan korupsi MBG.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tangkapan layar artikel yang beredar merupakan hasil suntingan. Artikel aslinya berjudul “Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung!”.
Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi MBG dan menahannya bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Artikel tersebut tidak memuat pernyataan mengenai keterlibatan Jokowi maupun tuduhan penerimaan uang suap sebesar Rp2 triliun. Tidak ditemukan pula bukti atau dokumen resmi yang mendukung klaim tersebut.
Dengan demikian, klaim yang menyebut Dadan Hindayana menyatakan Jokowi menerima suap MBG sebesar Rp2 triliun merupakan informasi yang tidak benar. Judul artikel yang beredar telah disunting dan termasuk hoaks.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Klaim: Artikel Dadan Hindayana sebut Jokowi terima suap MBG Rp2 triliun
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
https://x.com/atipsthahir/status/2062280032765288706?s=20
https://www.gelora.co/2026/06/dadan-hindayana-dan-dua-eks-wakil.html?m=1
Publish date : 2026-06-16
Hal Menarik Lainnya...