Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran untuk Dapatkan Alat Bantu Disabilitas


Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran untuk mendapatkan alat bantu disabilitas. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 27 Juni 2026.
Berikut isi unggahannya:
"Pemerintah Republik Indonesia kini Menyediakan Alat Bantu Di sabilitas,Segera daftarkan diri anda yang membutuhkan alat bantu di bawah ini."
Unggahan menyertakan poster yang berisi gambar mengenai contoh alat bantu seperti kursi roda, tongkat/kruk, alat bantu dengar, tongkat tuna netra, alat baca braille.
Unggahan disertai link pendaftaran. Jika diklik akan mengarah pada halaman situs yang menampilkan formulir digital serta meminta data pribadi, seperti nama lengkap dan nomor Telegram.
Lalu benarkah klaim link pendaftaran untuk mendapatkan alat bantu disabilitas? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com


Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran untuk mendapatkan alat bantu disabilitas. Penelusuran mengarah pada unggahan dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan melalui akun Instagram resminya @kemenko_pmk pada 12 Juni 2026.
Dalam unggahannya, Kemenko PMK menyatakan bahwa akses alat bantu adalah bagian penting dalam mewujudkan kehidupan yang lebih mandiri bagi penyandang disabilitas.
Alat bantu seperti kursi roda, alat bantu dengar, tongkat mobilitas, hingga prostetik dapat diakses melalui berbagai jalur layanan yang disediakan pemerintah.
Ada 3 jalur utama yang dapat dimanfaatkan, yakni BPJS Kesehatan bagi peserta JKN sesuai indikasi medis, Kementerian Sosial bagi penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTSEN, dan Pemerintah Daerah melalui mekanisme pendataan dan verifikasi penerima manfaat
"Melalui layanan yang semakin mudah, tepat sasaran, dan inklusif, negara terus berupaya memastikan setiap penyandang disabilitas memperoleh dukungan yang dibutuhkan untuk menjalani kehidupan yang sehat, produktif, dan berdaya," tulis Kemenko PMK yang dikutip pada Rabu (1/7/2026).
Berikut cara mendapatkan akses:
1. Melalui BPJS Kesehatan (Untuk Peserta JKN)
Alur:
1. Datang ke fasilitas kesehatan mitra BPJS
2. Pemeriksaan oleh dokter spesialis
3. Klaim dan pemberian alat bantu sesuai indikasi medis
Sejak 2016-2023, terdapat 1,5 juta pemanfaatan alat bantu kesehatan melalui JKN
2. Melalui Kementerian Sosial (Untuk Penyandang Disabilitas yang Terdaftar dalam DTSEN)
Alur:
1. Pengajuan melalui Sentra Kemensos/organisasi disabilitas
2. Asesmen medis dan nonmedis
3. Penetapan penerima manfaat
4. Penyaluran alat bantu
Dasar hukum: PP No. 52 Tahun 2019 dan Permensos No. 15 Tahun 2025.
3. Jalur Pemerintah Daerah (Untuk Peserta JKN)
Alur singkat:
1. Penyandang Disabilitas terdaftar DTSEN mengajukan Dinas Sosial
2. Dinas Sosial ke Dinas Kesehatan/Sentra/Kementerian Sosial/Komunitas Disabilitas
3. Assesmen: Medis dan Non Medis
4. Mendistribusikan
Contoh alat bantu yang dapat diakses yakni kursi roda, alat bantu dengar, alat bantu dengar, alat bantu penglihatan, tongkat mobilitas untuk penyandang disabilitas netra, kaki atau tangan prostetik (alat gerak pengganti).
 
 


Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran untuk mendapatkan alat bantu disabilitas, tidak benar.

https://www.instagram.com/p/DZgjrbKGeLx

Publish date : 2026-07-01