[SALAH] Bahlil: Pemilik TV Harus Bayar Pajak Mulai 2027
Beredar unggahan video [arsip] dari akun TikTok “leo_girls433” pada Minggu (12/7/2026) yang menampilkan klaim Bahlil menegaskan pemilik TV harus bayar pajak mulai 2027. Berikut narasi lengkapnya:
Balil menegaskan Molai 2027 bagi yang punya tv apapun jenisnya harus bayar pajak
Hingga Selasa (21/7/2026) unggahan tersebut telah mendapat 639 tanda suka, menuai 871 komentar dan dibagikan ulang sebanyak 440 kali oleh pengguna TikTok lainnya.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci "Bahlil: pemilik TV harus bayar pajak mulai 2027" ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah pada artikel periksa fakta liputan6.com berjudul "Cek Fakta: Hoaks Bahlil Sebut Pemilik TV Harus Bayar Pajak Mulai 2027".
Dalam artikel tersebut Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM), Dwi Anggia menjelaskan kepada liputan6 bahwa unggahan tersebut tidak benar.
"Itu hoaks ya, tidak pernah ada pernyataan dari Menteri Bahlil seperti ini," ujar Dwi Anggia saat dihubungi Selasa (14/7/2026).
"Kami mengajak publik untuk semakin cerdas dalam mengonsumsi informasi dari media sosial," ujarnya menambahkan.
Selain itu tidak ditemukan juga informasi maupun pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim "Bahlil: pemilik TV harus bayar pajak mulai 2027".
Faktanya, Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia menjelaskan unggahan tersebut tidak benar. Jadi, unggahan berisi klaim “Bahlil: pemilik TV harus bayar pajak mulai 2027” merupakan konten palsu (fabricated content).
https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/8245733/cek-fakta-hoaks-bahlil-sebut-pemilik-tv-harus-bayar-pajak-mulai-2027
https://www.tiktok.com/@leo_girls433/photo/7660486396129348872?q=bahlil%20pemilik%20tv%20harus%20bayar%20pajak&t=1784004315443
https://archive.ph/mXrFu
Publish date : 2026-07-21
Hal Menarik Lainnya...