Hoaks, Pemerintah Akan Kenakan Pajak Sumur Bor Setara PDAM

tirto.id - Beredar di media sosial Facebook sebuah unggahan yang mengklaim pemerintah akan mengenakan pajak bagi pemilik sumur bor atau pompa air (Sanyo) dengan besaran setara tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Klaim tersebut beredar sejak pertengahan Juli 2026. Salah satunya diunggah akun Facebook dengan nama pengguna "Raisa R" (arsip) pada Selasa (21/07/2026). Unggahan itu menampilkan gambar seorang pejabat berseragam yang sedang diwawancarai sejumlah wartawan, disertai tulisan:

let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

“Sumur Bor / Sanyo Bakal Dikenakan Pajak, Setara dengan PDAM,” tulis keterangan dalam foto itu.

let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

#gpt-inline3-passback{text-align:center;}

Hingga dipantau pada Rabu (22/07/2026), unggahan tersebut telah memperoleh setidaknya sekitar 37 tanda suka, dan 65 komentar. Tirto menemukan unggahan serupa pada akun Facebook "Saria Ria" dan akun Instagram @yohana_silahooij.

let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

#gpt-inline4-passback{text-align:center;}

Lantas, benarkah pemerintah akan mengenakan pajak bagi pemilik sumur bor atau pompa air rumah tangga setara dengan tarif PDAM?

Baca juga:Purbaya Soal Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Standar Selama Ini

Periksa Fakta sumur bor kena pajak. foto/hotline periksa fakta tirto

Tim Periksa Fakta Tirto menelusuri klaim tersebut melalui situs resmi pemerintah dan regulasi terkait pajak air tanah. Dari hasil penelusuran, tidak ditemukan informasi resmi mengenai rencana pemerintah mengenakan pajak kepada pemilik sumur bor rumah tangga dengan tarif setara PDAM.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bahkan telah memasukkan klaim tersebut ke dalam daftar hoaks. Dalam klarifikasinya, melalui laman resminya, Komdigi menyebut narasi yang beredar di media sosial adalah tidak benar.

Komdigi menjelaskan, pemerintah memang mengenakan Pajak Air Tanah (PAT) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Namun, pajak tersebut tidak berlaku untuk seluruh penggunaan air tanah, melainkan hanya dikenakan atas pengambilan atau pemanfaatan air tanah yang memenuhi ketentuan tertentu.

Dalam praktiknya, objek Pajak Air Tanah umumnya menyasar penggunaan air tanah untuk kepentingan industri, bisnis, atau usaha komersial, bukan untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari.

“Foto dalam unggahan tersebut merupakan foto mantan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tahun 2017 hingga 2022 Budi Setiyadi. Foto Budi Setiyadi tersebut merupakan hasil modifikasi buatan artificial inteligence (AI),” tulis Kementerian Komdigi dalam situs resminya.

Selain itu, dari pengecekan pada laman ZeroGPT,didapatkan hasil, gambar yang diunggah dan beredar di sejumlah akun media sosial tersebut kemungkinan besar 72 persen buatan AI atau kecerdasan buatan. Sementara itu dengan menggunakan Hive Moderation, hasil pengecekan menunjukkan, unggahan gambar tersebut 99,9 persen kemungkinan besar adalah hasil manipulasi kecerdasan buatan (AI).

Tim Periksa Fakta Tirto juga menelusuri denganteknik reverse image, namun tidak menemukan gambar asli dari unggahan tersebut, maupun pemberitaan dari media atau sumber kredibel mengenai klaim pengenaan pajak terhadap para pemilik sumur bor atau pompa air. Termasuk, tidak menemukan pernyataan Budi Setiyadi perihal kebijakan baru pemerintah yang akan memungut pajak sumur bor rumah tangga setara PDAM.

Dengan demikian, klaim yang menyebut seluruh pemilik sumur bor atau pompa air (Sanyo) akan dikenai pajak setara PDAM adalah klaim yang keliru.

Baca juga:DPR Ingatkan Babinsa Jangan Jadi Alat Menakuti Wajib Pajak

Dari penelusuran fakta, klaim bahwa pemerintah akan mengenakan pajak kepada seluruh pemilik sumur bor atau pompa air (Sanyo) setara tarif PDAM adalah keliru karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemerintah memang memiliki ketentuan mengenai Pajak Air Tanah, tetapi pajak tersebut tidak dikenakan kepada seluruh pengguna sumur bor rumah tangga. Pajak hanya berlaku untuk pengambilan atau pemanfaatan air tanah yang memenuhi kriteria tertentu, terutama untuk kepentingan usaha atau komersial. Selain itu, foto yang digunakan dalam unggahan viral merupakan hasil manipulasi berbasis AI.

Dengan demikian, unggahan Facebook yang menyebut “sumur bor/Sanyo bakal dikenakan pajak setara PDAM”, termasuk kategori konten yang bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

https://www.facebook.com/photo?fbid=4126300664171463&set=gm.4048332162226139&idorvanity=1087252501667468
https://perma.cc/T9VX-MRUA
https://www.facebook.com/photo/?fbid=28229601619981126&set=a.102680123099986
https://www.instagram.com/p/Da-d8SQB-Mh/?igsh=MTJ3ODF5NXRsMDhjeQ%3D%3D&fbclid=IwY2xjawTNAFpleHRuA2FlbQIxMABicmlkETF0emprTEx1eVk3QTFQVm1Pc3J0YwZhcHBfaWQQMjIyMDM5MTc4ODIwMDg5MgABHjVjo_MjSkzM1qQhkUqmHMFUPesMFrId-lIZkN5jP5lQKgu4nZYBbxQRbydt_aem_KC2ndqeWypfe4qy8cL-1iA
https://tirto.id/purbaya-soal-pelibatan-babinsa-awasi-pajak-standar-selama-ini-hz4J
https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-pemerintah-bakal-kenakan-pajak-pemilik-sumur-bor-setara-pdam
https://www.zerogpt.com/ai-image-detector?r=gword&gad_source=1&gad_campaignid=23675701417&gbraid=0AAAAADAB6m98iXgMkUT0cQ8hK_gP81ZD_&gclid=Cj0KCQjw6_HSBhCpARIsANvVltYReSqWhYOQpubamf_x02Ag_yAeEpeWrVevosHS9jzFoKyAYnCsiucaAouNEALw_wcB
https://hivemoderation.com/ai-generated-content-detection
https://tirto.id/dpr-ingatkan-babinsa-jangan-jadi-alat-menakuti-wajib-pajak-hz2c

Publish date : 2026-07-22