Cek Fakta: Klarifikasi Polri Denda Rp 250 Ribu Jika Ban Motor Gundul
Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com menemukan klaim foto Polri resmi berlakukan denda Rp 250 ribu untuk pengendara motor yang ban kendaraannya gundul. Foto itu beredar di media sosial pada 20 Juli 2026.
Berikut isi unggahannya:
"Berita di pagi hari"
Berikut isi caption fotonya:
"POLRI RESMI BERLAKUKAN DENDA RP 250 RIBU ATAU KURUNGAN PENJARA SATU BULAN, BAGI PENGENDARA MOTOR YANG KEDAPATAN BAN MOTORNYA GUNDUL"
Lalu benarkah klaim foto Polri resmi berlakukan denda Rp250 ribu untuk pengendara motor yang ban kendaraannya gundul?
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel yang dimuat Liputan6.com soal denda Rp 250 ribu tersebut. Polri memberikan klarifikasi terkait isu yang viral di media sosial tersebut.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo menegaskan informasi tersebut bukan kebijakan baru. Dia mengatakan, sanksi itu sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Informasi tersebut hoaks. Denda Rp 250 ribu dan kurungan satu bulan bukan aturan baru dan bukan hanya untuk ban gundul," kata Wibowo.
Ia menambahkan ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009. Sementara Pasal 285 ayat (1) mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu bagi pengemudi yang mengoperasikan kendaraan tidak laik jalan.
Divisi Humas Polri dalam akun Instagramnya, @divisihumaspolri juga memberikan bantahan terkait adanya denda Rp 250 ribu bagi pengendara motor yang ban kendaraannya sudah gundul.
"LURUSKAN INFORMASI: SANKSI TERKAIT BAN GUNDUL BUKAN ATURAN BARU! ?
Beredar unggahan yang menyebutkan bahwa Polri baru saja memberlakukan aturan khusus berupa denda Rp250.000 dan kurungan satu bulan bagi pengendara sepeda motor dengan ban gundul.
Perlu diluruskan, yang tidak benar adalah klaim bahwa ketentuan tersebut merupakan aturan baru dari Polri.
Faktanya, ketentuan mengenai kendaraan yang wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 48 mengatur bahwa kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban.
Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur sanksi bagi pengendara sepeda motor yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, yaitu:
• Pidana kurungan paling lama satu bulan; atau• Denda paling banyak Rp250.000.
Jadi, ketentuan tersebut memang ada, tetapi:
✅ Bukan aturan baru✅ Bukan kebijakan baru dari Polri✅ Bukan sanksi yang baru dibuat khusus untuk ban gundul✅ Telah diatur dalam undang-undang sejak tahun 2009
Kepolisian terus mengedepankan imbauan dan edukasi agar masyarakat memastikan kondisi ban kendaraannya tetap laik digunakan. Ban yang sudah gundul dapat mengurangi daya cengkeram dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Mari lebih bijak menerima informasi. Jangan hanya membaca judul dan jangan langsung menyebarkan informasi sebelum memahami konteksnya secara utuh.
Periksa informasi lalu lintas dan pelayanan Polri melalui kanal resmi:
? www.korlantas.polri.go.id
Saring sebelum sharing. Cek konteks sebelum percaya,"
Klaim foto Polri resmi berlakukan denda Rp 250 ribu untuk pengendara motor yang ban kendaraannya gundul tidak benar.
https://www.liputan6.com/news/read/8253210/penjelasan-korlantas-soal-denda-rp-250-ribu-untuk-pemotor-pakai-ban-gundul
https://www.instagram.com/p/DbIVeqFJ8NH/
Publish date : 2026-07-24
Hal Menarik Lainnya...