[SALAH] Luhut: WNI Tak Bayar Pajak Dicopot Jadi Warga Negara
Akun Tiktok “iiekasc” pada Jumat (10/7/2026) mengunggah video [arsip] yang menampilkan Luhut Binsar Pandjaitan dengan dengan narasi:
“KALAU GA MAU BAYAR PAJA,DICOPOT SAJA KEWARGANEGAANNYA,BIAR PINDAH KE NEGARA LAIN. Seorang Tokok Politik Senior Indonesia,Luhut Binsar Pandjaitan yang saat ini menjabat sebagai Dewan Ekonomi Nasional”
Per Sabtu (25/7/2026) video itu telah dilihat sebanyak 6.000-an kali, disukai 11 kali, dibagikan 4 kali dan menuai 5 komentar oleh pengguna TikTok lainnya.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan gambar tersebut ke Google Lens. Hasilnya ditemukan gambar serupa pada artikel milik corteva.com dengan judul artikel “Luas Lahan Food Estate di Humbahas akan Ditambah Hingga Jadi 1.000 Hektar” yang tayang pada Rabu (12/7/2021). Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa lahan food estate akan diperluas 785 Ha tahun ini. Targetnya pada tahun 2021, luas lahan mencapai sekitar 1.000 hektar.
TurnBackHoax menelusuri kebenaran klaim lebih lanjut dengan memasukkan kata kunci “Luhut: WNI Tak Bayar Pajak Dicopot Jadi Warga Negara” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah pada artikel bantahan dari tirto.id dengan berjudul “Hoaks, Luhut Sebut WNI Tak Bayar Pajak Dicopot Jadi Warga Negara” yang diunggah Jumat (17/7/2026).
Dilansir dari tirto.id, pencarian pada kanal resmi pemerintah maupun pemberitaan media arus utama juga tidak menunjukkan adanya kebijakan atau usulan pemerintah untuk mencabut kewarganegaraan seseorang hanya karena tidak membayar pajak.
Sebaliknya, ketentuan mengenai kehilangan kewarganegaraan Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam beleid tersebut, alasan kehilangan kewarganegaraan diatur secara spesifik, misalnya memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, masuk dinas militer negara asing tanpa izin, atau kondisi lain yang ditentukan undang-undang.
Tidak terdapat ketentuan yang menyebut seseorang dapat kehilangan status WNI semata-mata karena tidak membayar pajak.
Faktanya, pencarian pada kanal resmi pemerintah maupun pemberitaan media arus utama juga tidak menunjukkan adanya kebijakan atau usulan pemerintah untuk mencabut kewarganegaraan seseorang hanya karena tidak membayar pajak. Jadi, unggahan video berisi narasi “Luhut: WNI Tak Bayar Pajak Dicopot Jadi Warga Negara” merupakan konten palsu (fabricated content).
https://www.corteva.com/id/berita/Luas-Lahan-Food-Estate-di-Humbahas-akan-Ditambah-Hingga-Jadi-1000-Hektar.html
https://tirto.id/hoaks-luhut-sebut-wni-tak-bayar-pajak-dicopot-jadi-warga-negara-hzS9
https://peraturan.bpk.go.id/Details/40176/uu-no-12-tahun-2006
https://vt.tiktok.com/ZSX4MnVLq/
https://archive.ph/wip/xgoTe
Publish date : 2026-07-25
Hal Menarik Lainnya...