Hoaks! Bahlil akan kenakan pajak pengguna ponsel mulai 2027

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menampilkan foto Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Unggahan tersebut menarasikan seolah-olah Bahlil menyatakan bahwa mulai tahun 2027 pengguna telepon seluler (ponsel) akan dikenakan pajak.

Unggahan itu juga mengaitkan klaim tersebut dengan isu pajak sumur bor atau pompa air (sanyo). Hingga saat ini, unggahan tersebut telah mendapat lebih dari seribu komentar dari pengguna Facebook.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“BAHLIL: MUAI 2027 PENGGUNA HP JUGA AKAN DIKENAKAN PAJAK!

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Belum juga aturan pajak sumur Sanyo selesai dibahas, sudah muncul rencana baru lagi!”

Namun, benarkah Bahlil menyatakan bahwa pengguna ponsel akan dikenakan pajak mulai 2027?

Berdasarkan penelusuran, foto Bahlil Lahadalia dalam unggahan tersebut identik dengan pemberitaan Metro TV yang membahas kebijakan impor bahan bakar minyak (BBM).

Dalam pemberitaan tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membuka tambahan impor BBM untuk SPBU swasta.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Ia menjelaskan bahwa kebijakan impor BBM tetap dikendalikan pemerintah, sedangkan SPBU swasta dapat berkolaborasi dengan Pertamina dalam penyediaan BBM.

Dalam pemberitaan tersebut, tidak ada pernyataan Bahlil mengenai rencana pengenaan pajak bagi pengguna telepon seluler.

Selain itu, hingga saat ini tidak ada pernyataan resmi dari Bahlil Lahadalia maupun Kementerian ESDM mengenai rencana pengenaan pajak bagi pengguna ponsel mulai tahun 2027.

Dengan demikian, klaim bahwa Bahlil menyatakan pengguna ponsel akan dikenakan pajak mulai tahun 2027 adalah tidak benar.

Klaim: Bahlil akan kenakan pajak pengguna ponsel mulai 2027

Rating: Hoaks

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Pewarta: Tim JACX

Editor: M Arief Iskandar

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

https://web.facebook.com/100022353333512/posts/2317340309021058
https://web.facebook.com/watch/?v=2248971632233195

Publish date : 2026-07-25