Cek fakta, pemotor menggunakan sandal jepit akan ditilang dan denda Rp250 ribu
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menampilkan infografis yang diklaim sebagai kebijakan terbaru dari Polisi Lalu Lintas (Polantas).
Unggahan tersebut telah memperoleh sekitar 1,4 ribu tanda suka, 2,1 ribu komentar, dan lebih dari 600 kali dibagikan.
Dalam infografis itu disebutkan bahwa pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit akan dikenai sanksi tilang dan denda sebesar Rp250 ribu.
Dalam infografis tersebut juga dicantumkan dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Unggahan itu mengklaim Pasal 106 ayat (8) mewajibkan pengendara menggunakan alas kaki, sedangkan Pasal 287 ayat (1) mengatur sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu bagi pelanggar.
Namun, benarkah pengendara sepeda motor yang memakai sandal jepit akan ditilang dan didenda Rp250 ribu?
Berdasarkan penelusuran, narasi dalam unggahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 106 ayat (8) tidak mengatur kewajiban penggunaan alas kaki, melainkan berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia."
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Sementara itu, Pasal 287 ayat (1) mengatur sanksi bagi pengendara yang melanggar perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4). Pasal tersebut tidak mengatur sanksi bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 106 ayat 8: Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
ANTARA juga menelusuri isi UU LLAJ menggunakan kata kunci "alas kaki". Hasilnya, istilah tersebut tidak ditemukan dalam undang-undang tersebut.
Di sisi lain, kepolisian memang mengimbau pengendara sepeda motor untuk menggunakan sepatu demi keselamatan.
Melalui unggahan resmi Satlantas di media sosial, kepolisian menegaskan bahwa pengendara sepeda motor yang memakai sandal jepit tidak akan ditilang.
Petugas hanya akan memberikan imbauan dan edukasi agar pengendara menggunakan alas kaki yang lebih aman guna meminimalkan risiko cedera apabila terjadi kecelakaan atau kaki bersentuhan langsung dengan aspal.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Dengan demikian, klaim bahwa pengendara sepeda motor yang memakai sandal jepit akan dikenai tilang dan denda Rp250 ribu tidak benar. Hingga saat ini, tidak ada ketentuan dalam UU LLAJ yang secara khusus mengatur sanksi tilang bagi pengendara sepeda motor karena menggunakan sandal jepit.
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
https://www.facebook.com/abenkcelalu.gemuyu/posts/pfbid02ZVa6SXWkDdRcSAxQBHYVekzhmGsqNERQZHsw248NGNNAGWK8psopKvm8FhyqchTel
https://peraturan.bpk.go.id/details/38654/uu-no-22-tahun-2009
https://www.instagram.com/p/Ce3f6nsJiws/
Publish date : 2026-07-25
Hal Menarik Lainnya...