[SALAH] Pakai Sandal Jepit saat Berkendara Bakal Kena Tilang dan Denda
Beredar foto [arsip] dari akun Facebook “Abenk Brebes Putra Provesor'badri” pada Selasa (16/6/2026) mengklaim pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit akan dikenai sanksi tilang dan denda sebesar Rp250 ribu. Unggahan disertai narasi:
“awas pake sandal jepit ketika mengendarai motor bisa di tilang
PASAL & ATURAN PENGENDARA MOTOR PAKAI SANDAL JEPIT
Kesimpulan Singkat
- Tidak ada pasal yang secara tegas melarang atau menjatuhkan denda/tilang khusus hanya karena pakai sandal jepit
- Tetapi ada aturan keselamatan yang mendasari larangan dan imbauan
Dasar Hukum Lengkap
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Pasal 106 ayat (1): Pengemudi wajib berkendara dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas
- Pasal 283: Sanksi jika terbukti mengganggu keselamatan: peringatan, denda, atau kurungan ringan
Permenhub No. 12 Tahun 2019 (Khusus angkutan masyarakat)
- Pasal 4 huruf l: Wajib menggunakan sepatu, bukan sandal, untuk perlindungan kaki
- Catatan: Berlaku untuk motor angkutan penumpang/barang; untuk pribadi sifatnya imbauan resmi ”
Hingga Kamis (27/7/2026), unggahan telah mendapatkan hampir 1.500 tanda suka, menuai 2.100-an komentar dan telah dibagikan ulang lebih dari 600 kali.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “pakai sandal jepit saat berkendara bakal kena tilang dan denda” ke mesin pencari Google. Hasil penelusuran mengarah ke Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019.
Diketahui, tidak ada ketentuan dalam UU LLAJ yang secara khusus melarang pengendara sepeda motor menggunakan sandal jepit maupun mengatur sanksi tilang atau denda hanya karena menggunakan alas kaki tersebut.
Pasal 106 ayat (8) UU LLAJ mengatur bahwa :
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia”.
Ketentuan tersebut hanya mengatur kewajiban penggunaan helm berstandar SNI bagi pengendara dan penumpang sepeda motor, tidak mengatur kewajiban menggunakan sepatu atau larangan memakai sandal jepit.
Sementara itu, Pasal 297 ayat (1) UU LLAJ mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan melanggar perintah atau larangan yang dinyatakan melalui rambu lalu lintas atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4).
Adapun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 mengatur bahwa pengemudi sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti ojek online atau angkutan barang, wajib mengenakan pakaian dan perlengkapan tertentu, termasuk sepatu. Ketentuan ini berlaku bagi pengemudi angkutan umum berbasis sepeda motor, bukan seluruh pengendara sepeda motor pribadi.
Klarifikasi serupa juga disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Kepolisian menegaskan bahwa pengendara pengendara sepeda motor yang memakai sandal jepit tidak akan ditilang. Petugas hanya akan memberikan imbauan dan edukasi agar pengendara menggunakan alas kaki yang lebih aman guna meminimalkan risiko cedera apabila terjadi kecelakaan atau kaki bersentuhan langsung dengan aspal.
Faktanya, tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang secara khusus melarang penggunaan sandal jepit maupun mengatur sanksi tilang bagi pengendara sepeda motor karena menggunakan sandal jepit. Jadi, unggahan berisi klaim “pakai sandal jepit saat berkendara bakal kena tilang dan denda” adalah konten palsu (fabricated content).
https://peraturan.bpk.go.id/details/38654/uu-no-22-tahun-2009
https://peraturan.bpk.go.id/Details/104095/permenhub-no-12-tahun-2019
https://www.instagram.com/p/Ce3f6nsJiws/
https://web.facebook.com/abenkcelalu.gemuyu/posts/pfbid02ZKR69PF1Q1DM6wrQHFonUKYAbbzMYmM9RUi43SSDjkAq6nnV5xpeuRPm754axMCGl
https://ghostarchive.org/archive/kgFaS?wr=false
Publish date : 2026-07-29
Hal Menarik Lainnya...