Hoaks! Bahlil sebut sepeda, TV, hingga emas akan dikenai pajak pada 2027
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menampilkan foto Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia disertai daftar barang yang diklaim akan dikenakan pajak mulai tahun 2027.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa sejumlah barang, seperti sepeda dengan harga minimal Rp1 juta, sepeda mini listrik, televisi LED, kulkas dua pintu, AC 1 PK, pakaian dengan harga minimal Rp500 ribu, jam tangan seharga minimal Rp1 juta, hingga perhiasan emas minimal 1 gram, akan dikenakan pajak.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“TAHUN 2027 PAJAK AKAN DIKENAKAN KEPADA MEREKA YANG MEMPUNYAI
1. Sepeda yang harganya min 1jt
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
2. Sepeda Mini Listrik min 1jt
3. TV LED Google Smart
4. Kulkas 2 Pintu
5. AC 1.pk
6. Sepatu/Baju/Celana dan sejenisnya dengan Harga @500rb
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
7. Jam tangan min harga 1jt
8. Kalung.Gelang min 1 gram”
Namun, benarkah Bahlil menyatakan bahwa barang-barang tersebut akan dikenakan pajak mulai tahun 2027?
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Bahlil Lahadalia maupun pemerintah yang menyebut akan memberlakukan pajak baru pada tahun 2027 terhadap barang-barang seperti yang tercantum dalam unggahan tersebut.
Sebelumnya, ANTARA juga telah beberapa kali membantah narasi serupa yang mengklaim pemerintah akan mengenakan pajak baru terhadap berbagai barang milik masyarakat, seperti ini dan ini.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Sebagai informasi, barang seperti sepeda, televisi, dan telepon seluler sebenarnya sudah dikenai pajak pada saat dibeli melalui mekanisme Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Barang-barang tersebut merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur bahwa tarif PPN secara umum sebesar 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Namun, untuk transaksi Barang Kena Pajak selain barang mewah, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 menetapkan dasar pengenaan pajak menggunakan Nilai Lain sebesar 11/12 dari harga jual atau nilai impor.
Dengan mekanisme tersebut, PPN sebesar 12 persen dihitung atas dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga barang, sehingga tarif efektif yang dibayarkan konsumen tetap sekitar 11 persen.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Selain itu, dilansir dari ANTARA, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak dalam jangka menengah.
Menurutnya, strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara difokuskan pada perluasan basis perpajakan, bukan dengan menaikkan tarif pajak.
Dengan demikian, klaim bahwa mulai tahun 2027 pemerintah akan mengenakan pajak baru atas kepemilikan barang-barang seperti sepeda, televisi, kulkas, AC, pakaian, jam tangan, dan emas tidak berdasar.
Hingga saat ini, tidak ada kebijakan resmi maupun pernyataan pemerintah yang mengatur pajak kepemilikan atas daftar barang tersebut.
Klaim: Bahlil sebut sepeda, TV, hingga emas akan dikenai pajak pada 2027
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
https://www.facebook.com/manunggal.mahesa/posts/pfbid02C1Ny3UGapqAyTfu1wCJm2UdP2owQV5deKaz1gBw3VEm8CpyByH1u9nPtkMRYHQCrl
https://peraturan.bpk.go.id/details/185162/uu-no-7-tahun-2021
https://peraturan.bpk.go.id/Details/311485/pmk-no-131-tahun-2024
Publish date : 2026-08-05