Salah, Ikut Upacara HUT RI di Istana, Masyarakat Harus Bayar

tirto.id - Beredar sebuah narasi di media sosial Facebook yang mengatakan bahwa pemerintah mematok biaya masuk bagi masyarakat yang hendak mengikuti upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/8/2026) mendatang.

Dalam unggahan yang disebarkan oleh akun Facebook bernama “Rostina Ros” (arsip) pada Rabu (5/8/2026) lalu, dinarasikan bahwa pemerintah sudah semakin kekurangan anggaran, sehingga memungut biaya pendaftaran dari masyarakat yang hendak mengikuti upacara 17 Agustus di Istana Merdeka.

let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

Dalam unggahan itu, tampak foto Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamansesneg), Juri Ardiantoro, saat menggelar konferensi pers Agenda Bulan Kemerdekaan Tahun 2026.

let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

#gpt-inline3-passback{text-align:center;}

“Pemerintah udah bener2 miskin. Masyarakat yang mau ikut upacara bendera 17 Agustus di Istana harus war tiket, segalanya dibuat bisnis,” begitu bunyi keterangan dalam foto yang diunggah akun tersebut.

let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

#gpt-inline4-passback{text-align:center;}

“ Assalamu'alaikum, Selamat malam, Sejarah baru tercipta, ikut upacara saja harus bayar

,” tulis akun tersebut dalam keterangan unggahannya.Sampai dengan artikel ini ditulis pada Senin (10/8/2026), unggahan tersebut telah disukai oleh 33 pengguna, dikomentari oleh 43 pengguna, dan 1 kali dibagikan ulang.Unggahan serupa juga ditemukan pada akun Facebook "AMbee BiLqish Real", dan "Poetoe Sunan Muria'. Pada akun "Poetoe Sunan Maria", pengunggah menulis narasi "Segitunya Sama rakyat sendiri, perdana jual beli tiket untuk upacara 17an, ayo anda beli negara bahagia." Lantas, apakah benar masyarakat yang hendak mengikuti upacara perayaan HUT RI ke-81 di Istana Merdeka harus mengeluarkan biaya pendaftaran?

Baca juga:Contoh Amanat Pembina Upacara HUT RI ke-81 yang Inspiratif

Periksa Fakta Upacara Berbayar. foto/Hotline Periksa Fakta tirto

Untuk memverifikasi narasi tersebut, Tirto melakukan pencarian di mesin pencari Google dengan memasukkan kata kunci “biaya pendaftaran upacara 17 agustus istana merdeka.”

Hasilnya, tidak ada pemberitaan dari portal berita terpercaya, maupun siaran pers resmi dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) terkait biaya pendaftaran yang dipungut kepada masyarakat.

Sebagai informasi, pendaftaran upacara peringatan HUT RI dibuka melalui situs https://pandang.istanapresiden.go.id.

Dilansir dari laman tersebut, pendaftaran tiket upacara HUT RI dibuka secara gratis dan tidak dipungut biaya apa pun. Pemerintah juga melarang masyarakat untuk memperjualbelikan undangan tersebut.

"Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia," demikian imbauan dalam laman pendaftaran tersebut.

Sebelum mendaftar, masyarakat wajib memenuhi lima ketentuan peserta upacara HUT ke-81 RI di Istana, yaitu:

Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku;Minimal berusia 12 tahun pada Senin (17/8/2026);Peserta upacara dilarang membawa balita;Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas penyakit bawaan yang membahayakan di kerumunan, serta telah melengkapi vaksinasi nasional;Satu nomor induk kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara.

Baca juga:Jadwal & Waktu War Tiket Upacara HUT RI 2026 di Istana Presiden

Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang dilakukan Tirto, tidak ada satupun pemberitaan dari sumber yang kredibel dan terpercaya, maupun siaran pers resmi dari instansi terkait yang menyatakan bahwa pendaftaran upacara HUT RI ke-81 di Istana Merdeka dipungut biaya.

Sebaliknya, dalam laman resmi pendaftaran, pemerintah justru menegaskan bahwa pendaftaran tiket untuk ikut serta dalam upacara tersebut tidak boleh untuk diperjualbelikan.

Sehingga dapat dipastikan bahwa narasi yang beredar, bahwa kini masyarakat harus membayar uang pendaftaran saat hendak mengikuti upacara peringatan HUT RI ke-81 di Istana Merdeka adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

https://www.facebook.com/rostina.ros.927/posts/pfbid02RMu7djQeBTqG4DCUGj2EWz2HcsNVp5WSwVH5bqRjVvhxorU1qjbuRKK2XiG1s9nXl?rdid=fGA4J1EmSNOZPVbv
https://www.facebook.com/photo/?fbid=2553412785126677&set=a.712201505914490
https://www.facebook.com/photo/?fbid=4801720973381547&set=a.1572557679631242
https://tirto.id/contoh-amanat-pembina-upacara-untuk-menyambut-hari-kemerdekaan-g2wA
https://tirto.id/jadwal-waktu-pembukaan-pendaftaran-war-tiket-upacara-hut-ri-17-agustus-2026-pandang-istana-presiden-hAHt

Publish date : 2026-08-11