Hoaks, Razia Kendaraan oleh Polisi & Finance, Rumah ke Rumah

tirto.id -

Sejumlah operasi dan razia kendaraan digelar aparat di berbagai daerah sepanjang September 2026. Penertiban tersebut antara lain menyasar pelanggaran lalu lintas, kendaraan dengan kelengkapan yang tidak sesuai, hingga kepatuhan terhadap pajak kendaraan.Situasi ini kemudian memunculkan sejumlah unggahan di media sosial yang mengklaim akan ada pemeriksaan kendaraan dari rumah ke rumah pada akhir September 2026. Konten terebut salah satunya diunggah oleh akun Facebook "Agustyn Be'go" (arsip). Kreator tersebut mengunggah kontennya pada 13 September 2026 pukul 16.52 WIB.let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});“Nya Kitu rek di teang KA ImahCIK sugan Aya NU apal info na? Di komen. ‘AWAS! Akhir September katanya bakal ada pemeriksaan kendaraan sampai ke rumah… Tapi kendaraan seperti apa yang bakal jadi sasaran?’,” demikian keterangan caption yang diunggah kreator dalam konten tersebut, dikutip Rabu (23/9/2026).let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});#gpt-inline3-passback{text-align:center;}Masih dalam keterangan unggahan, Agustyn Be'go meminta agar warganet tidak panik. Namun, jangan menganggap remeh pula peringatan tersebut. Beberapa hal yang disebut perlu diperhatikan antara lain pajak kendaraan, kelengkapan dokumen, status pembiayaan/kredit, dan legalitas kendaraan.let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});#gpt-inline4-passback{text-align:center;}“Kalau kendaraan kita dokumennya lengkap dan kewajibannya sudah beres, tentu lebih tenang. Tapi kalau masih ada masalah administrasi… sudah siap kalau diperiksa? Coba cek kendaraan kamu hari ini. Menurut kamu, pemeriksaan seperti ini perlu dilakukan atau justru bikin masyarakat resah? #InfoKendaraan #InfoMasyarakat #TertibBerlaluLintas #KabarKita,” lanjutnya dalam keterangan unggahan tersebut.Selain caption, kreator juga menyematkan sebuah poster. Sejalan dengan caption, poster tersebut juga memuat informasi mengenai klaim adanya penertiban dan pemeriksaan kendaraan mobil maupun sepeda motor pada akhir September 2026. Informasi itu menyebut pemeriksaan akan dilakukan secara door to door atau dari rumah ke rumah oleh tim gabungan kepolisian dan pihak perusahaan pembiayaan (finance).Dalam poster tersebut, masyarakat diingatkan untuk memperhatikan sejumlah kondisi kendaraan yang berpotensi menjadi sasaran pemeriksaan. Pertama, kendaraan yang pajak kendaraannya mati atau dokumen STNK tidak berlaku. Kedua, kendaraan yang masih dalam sengketa kredit atau memiliki tunggakan pembiayaan. Ketiga, kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen secara lengkap, termasuk STNK. Keempat, kendaraan yang disebut over kredit atau dipindahtangankan tanpa sepengetahuan pihak finance, yang dalam flyer dikaitkan dengan persoalan legalitas.Kemudian, poster juga menyebut bahwa pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh dan tegas oleh tim gabungan polisi dan pihak finance. Masyarakat kemudian diimbau untuk segera melunasi pajak kendaraan serta memastikan kelengkapan dokumen dan menyelesaikan persoalan kredit sebelum pemeriksaan dilakukan.Unggahan mengenai razia dari rumah ke rumah tersebut sebetulnya belum terlalu mendapatkan exposure besar. Karena hingga Rabu siang (23/09/2026) hanya mendulang 33 like dan dibagikan sebanyak 4 kali. Namun, warganet tampak cukup percaya dengan unggahan tersebut.Hal itu terlihat dari 70 komentar yang paling banyak justru membahas tentang keengganan membayar pajak, salah satunya pajak kendaraan. Sebab, ketika masyarakat membayar pajak, uang yang terkumpul hanya akan dikorupsi oleh oknum-oknum pejabat negara yang tidak bertanggung jawab.Soal razia, ada pula warganet yang menyarankan masyarakat lain untuk siap bertempur melawan korlantas jika kebijakan tersebut direalisasikan.Unggahan serupa juga ditemukan pada akun Facebook "Oma Hayza", "Dah Ida", "Srii Devi Nurmayanti", "Mil" dan akun Instagram @mangdedereels123. Kemudian ada ungggahan serupa, namun dengan poster berbeda yaitu pada akun Facebook "Darmanto Yanto", dan "Nu Ris Ma".Lantas, benarkah ada kebijakan pemeriksaan atau razia kendaraan dari rumah ke rumah pada akhir September 2026?

Baca juga:Cara Hitung Pajak Tahunan Kendaraan Listrik 2026Periksa Fakta Razia kendaraan bermotor ke rumah.. foto/hotline periksa fakta tirto

Tirto mencoba menggali fakta mengenai unggahan Agustyn Be'go. Berbekal poster yang diunggah kreator, kami mencoba melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image search) menggunakan perangkat Google Lens.Dari penulusuran, Tirto menemukan bantahan dari Korlantas Polri. Lewat laman resminya Korlantas Polri menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial yang menyebut akan dilakukan penertiban dan pemeriksaan kendaraan bermotor dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 tidak benar atau hoaks dan menyesatkan.“Disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi. Informasi tersebut juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” tulis Korlantas Polri, dikutip Rabu (23/8/2026).Korlantas Polri juga menegaskan sejumlah narasi dalam postingan tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pertama, pemeriksaan kendaraan bermotor oleh Kepolisian dilaksanakan di jalan. Hal ini didasarkan pada Pasal 264 dan Pasal 265 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas Kepolisian dan/atau PPNS di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tata caranya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.Dalam pelaksanaannya, petugas juga harus memiliki surat perintah tugas, menggunakan seragam dan atribut, serta melakukan pemeriksaan sesuai lokasi dan prosedur yang ditentukan. Karena itu, ketentuan pemeriksaan kendaraan di jalan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan razia kendaraan secara nasional dari rumah ke rumah.Narasi dalam poster hoaks juga menyebut kendaraan yang hanya memiliki STNK tanpa BPKB akan menjadi sasaran penertiban. Korlantas Polri menjelaskan bahwa BPKB bukan dokumen yang wajib dibawa pengendara saat mengoperasikan kendaraan di jalan.Pasal 106 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa dokumen yang wajib ditunjukkan saat pemeriksaan di jalan, yaitu STNK atau STCK, SIM, bukti lulus uji berkala bagi kendaraan wajib uji, dan/atau tanda bukti lain yang sah.Di sisi lain, berdfasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi. Kemudian, Pasal 79 sampai dengan Pasal 84 PP Nomor 35 Tahun 2023 mengatur bahwa penagihan harus melalui mekanisme resmi, dimulai dari surat teguran, surat paksa, dan apabila tetap tidak dilunasi, barulah dapat dilanjutkan dengan tindakan oleh jurusita pajak berdasarkan surat perintah dan ketentuan daerah.Adapun mekanisme penagihan pajak memiliki prosedur resmi. Kegiatan pendataan atau penyampaian imbauan oleh Bapenda di wilayah tertentu tidak dapat disamakan dengan razia atau penyitaan kendaraan secara mendadak oleh polisi bersama perusahaan pembiayaan.Lebih lanjut, Korlantas Polri menjelaskan, sesuai Pasal 112 sampai dengan Pasal 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penggeledahan rumah hanya dapat dilakukan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan tindak pidana. Namun, sebelumnya penyidik wajib memperoleh izin ketua pengadilan negeri, menunjukkan surat tugas dan surat izin penggeledahan, menghadirkan saksi serta membuat berita acara. Penyitaan juga harus mengikuti Pasal 118 sampai dengan Pasal 122 UU tersebut.Karena itu, tunggakan pajak kendaraan tidak serta-merta menjadi dasar bagi petugas untuk menggeledah rumah secara pidana.Selain itu, eksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia harus mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.Dalam hal ini, apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, perusahaan pembiayaan harus menempuh mekanisme eksekusi melalui pengadilan. Kepolisian bukan pihak yang bertindak sebagai penagih utang perusahaan pembiayaan.“Dengan demikian, narasi mengenai adanya “razia kendaraan dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 oleh tim gabungan Polisi dan pihak finance” tidak memiliki dasar hukum dan bukan kebijakan resmi,” tegas Korlantas Polri.Baca juga:Pungutan Pajak Marketplace Resmi Berlaku 1 November 2026

Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, klaim bahwa akan ada penertiban dan pemeriksaan kendaraan secara door to door pada akhir September 2026 oleh tim gabungan kepolisian dan perusahaan pembiayaan merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks, sehingga bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading). Hal tersebut juga ditegaskan oleh Korlantas Polri, bahwa informasi tersebut bukan pengumuman resmi dan menyesatkan.Ketentuan yang berlaku juga tidak mendukung narasi tersebut. Pemeriksaan kendaraan oleh kepolisian dilakukan di jalan dengan prosedur dan surat perintah tugas tertentu, sementara penagihan pajak kendaraan maupun eksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia memiliki mekanisme hukum masing-masing. Tunggakan pajak tidak serta-merta menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penggeledahan rumah, sedangkan perusahaan pembiayaan tidak dapat menjadikan kepolisian sebagai penagih utang secara langsung.Dengan demikian, unggahan yang menyebut adanya razia kendaraan dari rumah ke rumah pada akhir

https://www.facebook.com/agustyn.bego/posts/pfbid02aWMqm96T1FQiwsh7PFu5ZMXHMJ8GuQmXWCWNz8qcieiEyLVkYGQsoihvjed4znUwl?rdid=yPYAK8ap2qjIwGVo#)
https://www.facebook.com/photo/?fbid=2328637327925781&set=a.104840470305489
https://www.facebook.com/photo/?fbid=1789170135869909&set=a.111921176928155
https://www.facebook.com/photo/?fbid=4549317278731537&set=pcb.4549317315398200
https://www.facebook.com/photo/?fbid=1102912348748874&set=a.109582731415179
https://www.instagram.com/p/DdJMKAHmurm/
https://www.facebook.com/photo/?fbid=1123403243970725&set=a.138194585824934
https://www.facebook.com/photo/?fbid=28603986339213747&set=a.183276965044731
https://tirto.id/cara-hitung-dan-simulasi-pajak-kendaraan-listrik-2026-huNq
https://korlantas.polri.go.id/2026-09-16-korlantas-polri-tegaskan-informasi-penertiban-dan-penagihan-pajak-kendaraan-ke-rumah-warga-akhir-september-adalah-hoaks/
https://tirto.id/pungutan-pajak-marketplace-resmi-berlaku-1-november-2026-hCYY

Publish date : 2026-09-24