[SALAH] Hakim Menyatakan Gibran Melanggar UU dan KUHAP Perdata

Beredar unggahan video [arsip] dari akun Facebook “Lutcynata Nata” pada Senin (3/8/2026) berisi narasi :

YA ALLAH SELAMA INI KITA SUDAH MEMELIH SEORANG ANAK TAMAT SMP MENJADI SEORANG WAKIL PRESIDEN

KEPUTUSAN HAKIM MENYATAKAN BAHWA BAHWA GIBRAN MELANGGAR UNDANG UNDANG KUHAP PERDATA....

JAKARTA SIDANG GUGATAN PERDATA IJAZAH WAPRES GIBRAN

PASTI GIBRAN TIDAK PUNYA IJAZAH SMA DAN TIDAK KULIAH TANGKAP KPU, BAWASLU MENTERI PENDIDIKAN

APAKAH YANG AKAN ANDA KATAKAN KEPADA ANAK CUCU KALIAN APABILA MEREKA BERTANYA BAGAIMANA BISA WAPRES DIPILIH TIDAK PUNYA IJAZAH.

Hingga Jumat (25/9/2026), unggahan tersebut ditonton 613.000-an kali, mendapat 10.000-an tanda suka, 1.300-an komentar, serta dibagikan ulang lebih dari 270 kali.

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “hakim nyatakan gibran melanggar undang-undang dan kuhap perdata” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan informasi valid atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim.

TurnBackHoax lalu memeriksa video yang disertakan dalam unggahan menggunakan Google Lens. Hasil penelusuran mengarah ke unggahan video kanal YouTube tvonenews “Sidang Gugatan Ijazah, Penggugat Pertanyakan Perbedaan Data Pendidikan Gibran”.

Dari pemberitaan yang tayang pada November 2025 itu, diketahui bahwa konteks asli dokumentasi tersebut adalah momen sidang gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan Gibran. Agendanya adalah pembacaan gugatan oleh penggugat Subhan Palal yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “sidang gugatan ijazah gibran pada September 2026” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan tempo.com  “MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Ijazah Gibran Malam Ini”. 

Dari berita yang tayang pada Senin (21/9/2026) itu, diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 (yang mempersoalkan latar belakang pendidikan Gibran) pada Senin (21/9/2026). Agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan pemohon).

Sebagai informasi, dilansir dari tirto.id , Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011–2014) Denny Indrayana pada Kamis (10/9/2026) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan SLTA Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini meminta MK membuka ruang pembuktian atas dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.

Faktanya, sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 (yang mempersoalkan latar belakang pendidikan Gibran) belum masuk ke putusan hakim. Jadi, unggahan berisi klaim “hakim menyatakan Gibran melanggar UU dan KUHAP Perdata” itu merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

https://youtu.be/N9SOms0j2p0?si=EGaLnbkNfMqO9NCn
https://www.tempo.co/politik/mk-gelar-sidang-perdana-sengketa-ijazah-gibran-malam-ini-2288277
https://tirto.id/kronologi-ijazah-gibran-digugat-di-mk-dan-jadwal-persidangan-hDbo
https://www.facebook.com/share/r/19eb9FDR2Q/
http://archive.today/0ON9Q

Publish date : 2026-09-25