[SALAH] Pengadilan Negeri Surakarta Menyatakan Ijazah Jokowi Palsu
Beredar foto [arsip] dari akun Facebook “Suryadi Vlog” pada Kamis (24/9/2026) yang mengklaim Pengadilan Negeri Surakarta menyatakan ijazah Jokowi palsu. Unggahan disertai narasi:
“SINDO TODAY
SIDANG GUGATAN IJAZAH JOKOWI
BREAKING NEWS
HAKIM SURAKARTA
MENYATAKAN IJAZAH JOKOWI PALSU”
Hingga Selasa (29/9/2026), unggahan telah mendapatkan lebih dari 12.600 tanda suka, menuai 2.400-an komentar dan telah dibagikan 800-an kali oleh pengguna Facebook lainnya.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran dengan memasukkan kata kunci terkait klaim “Pengadilan Negeri Surakarta menyatakan ijazah Jokowi palsu” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang menyebut PN Surakarta telah menyatakan ijazah Jokowi palsu.
Dilansir dari kompas.com, mengenai putusan PN Surakarta dalam perkara citizen lawsuit (CLS) terkait keabsahan ijazah Jokowi. Dalam perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, majelis hakim PN Surakarta menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh para tergugat dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp537.000.
Putusan tersebut tidak membahas atau menyatakan apakah ijazah Jokowi asli maupun palsu. Niet ontvankelijk verklaard merupakan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena terdapat persoalan pada persyaratan formal gugatan. Dengan demikian, majelis hakim belum memeriksa pokok perkara mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo. Setelah menerima salinan putusan, ia menyatakan bahwa putusan PN Surakarta tidak menyebut ijazah Jokowi asli ataupun palsu.
Selanjutnya, TurnBackHoax melakukan penelusuran dengan menggunakan Google Lens, Hasilnya, foto tersebut serupa dengan gambar yang dimuat dalam artikel RRI berjudul “Sidang Kedua Gugatan CLS Ijazah Jokowi Kembali Ditunda” yang diterbitkan pada Selasa (30/9/2025).
Foto tersebut memperlihatkan Ketua Majelis Hakim PN Kota Solo, Achmad Satibi, saat memimpin persidangan perkara gugatan CLS terkait ijazah Jokowi. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan menunda sidang karena tergugat IV, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), tidak hadir.
Sidang kemudian ditunda hingga 14 Oktober 2025. Tidak terdapat pernyataan dari majelis hakim dalam persidangan tersebut yang menyatakan bahwa ijazah Jokowi palsu atau menyatakan mengenai keabsahan ijazah tersebut.
Faktanya, foto yang digunakan dalam unggahan merupakan dokumentasi sidang pada September 2025 dan tidak berkaitan dengan klaim bahwa hakim menyatakan ijazah Jokowi palsu. Jadi, unggahan berisi klaim “Pengadilan Negeri Surakarta menyatakan ijazah Jokowi palsu” adalah konten palsu (fabricated content).
https://regional.kompas.com/read/2026/04/14/162810978/pn-solo-tolak-gugatan-cls-ijazah-jokowi
https://rri.co.id/surakarta/hukum/1870952/sidang-kedua-gugatan-cls-ijazah-jokowi-kembali-ditunda
https://web.facebook.com/photo/?fbid=122289697370247427&set=a.122106830120247427
https://archive.org/details/untitled-design_20260928
Publish date : 2026-09-29