Hoaks! Prabowo tunjuk AHY gantikan Gibran sebagai wapres karena putusan MK
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah poster digital beredar di Facebook mengklaim Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai pengganti Gibran Rakabuming Raka.
Poster tersebut menampilkan foto Prabowo yang menunjuk AHY, sementara foto Gibran di bagian belakang diberi tanda silang.
Poster itu juga menampilkan ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), palu hakim, serta tulisan yang menyebut gugatan terhadap Gibran telah dikabulkan karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan.
Berikut narasi pada unggahan tersebut:
"PRABOWO MENUNJUK LANGSUNG AHY SEBAGAI PENGGANTI GIBRAN. GUGATAN MK DIKABULKAN GIBRAN TIDAK MEMENUHI SYARAT KARENA TIDAK MELENGKAPI SYARAT PENDIDIKAN"
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Unggahan tersebut juga diberi narasi:
"Alhamdulillah Resmi Gibran digantikan oleh bapak AHY sebagai wapres RI. Penujukan langsung oleh bapak Presiden Prabowo"
Namun, benarkah Prabowo menunjuk AHY sebagai pengganti Gibran setelah MK mengabulkan gugatan terkait syarat pendidikan?
Berdasarkan penelusuran, klaim tersebut tidak sesuai dengan perkembangan perkara di Mahkamah Konstitusi.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Dilansir dari ANTARA, hingga 29 September 2026, MK masih memproses perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 21 September 2026 dan sidang pemeriksaan berikutnya digelar pada 23 September 2026.
MK juga menjadwalkan sidang pembuktian pada 30 September 2026, sehingga saat ini belum ada putusan akhir dalam perkara tersebut.
Permohonan tersebut diajukan oleh sejumlah pihak yang meminta MK menguji keabsahan syarat pendidikan Gibran.
Dalam petitumnya, para Pemohon antara lain meminta agar Gibran didiskualifikasi dan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan pemilihan Wakil Presiden jika permohonan mereka dikabulkan. Permintaan tersebut merupakan bagian dari permohonan para Pemohon, bukan putusan MK.
Sementara itu, Gibran masih tercatat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dalam profil resmi Sekretariat Kabinet.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Profil tersebut mencantumkan Prabowo sebagai Presiden dan Gibran sebagai Wakil Presiden dengan masa bakti 21 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2029.
Narasi mengenai penunjukan langsung AHY sebagai pengganti Gibran juga tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi. Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. Artinya, Presiden tidak secara sepihak menunjuk seorang pengganti untuk langsung menduduki jabatan tersebut.
Dengan demikian, klaim bahwa Prabowo telah menunjuk AHY sebagai pengganti Gibran setelah MK mengabulkan gugatan adalah tidak benar.
Hingga 29 September 2026, Gibran masih tercatat sebagai Wakil Presiden dan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikannya masih dalam proses di MK.
Klaim: Prabowo tunjuk AHY gantikan Gibran sebagai Wapres karena putusan MK
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
https://www.facebook.com/share/14rXsN6NLjX/
https://m.antaranews.com/amp/berita/5751989/mk-kembali-sidangkan-sengketa-pilpres-2024-syarat-pendidikan-gibran
https://setkab.go.id/profil-kabinet/
https://bphn.go.id/data/documents/uud_1945.pdf
Publish date : 2026-09-29
Hal Menarik Lainnya...