Hoaks! Prabowo teken SK pembubaran partai politik

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di YouTube menarasikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat keputusan (SK) untuk membubarkan partai politik yang disebut terlibat dalam aksi demonstrasi dan kerusuhan.

Pada gambar sampul video terlihat Presiden Prabowo berdiri di podium dengan sejumlah personel TNI dan polisi, disertai tulisan yang menyebut adanya pembubaran partai politik dan ancaman penjara bagi sejumlah politikus.

Berikut narasi judul dalam video tersebut:

“PRESIDEN PRABOWO TEKEN SK PEMBUBARAN PARTAI POLITIK YANG JADI DALANG DEMO & KERUSUHAN RATUSAN POLITIKUS TERANCAM MASUK PENJARA”

Namun benarkah Prabowo menandatangani SK pembubaran partai politik?

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Berdasarkan penelusuran pada laman resmi Presiden RI, tidak ditemukan pernyataan resmi Presiden Prabowo mengenai penandatanganan SK pembubaran partai politik.

Selain itu, isi video juga tidak menunjukkan pernyataan Prabowo bahwa dirinya menandatangani atau akan menandatangani SK pembubaran partai politik.

Dalam video, narator mengaitkan pernyataan Prabowo mengenai pemberantasan korupsi, penegakan hukum, serta dugaan pihak yang berada di balik aksi kerusuhan dengan klaim pembubaran partai politik.

Dalam potongan wawancara yang ditampilkan, Prabowo memang mengatakan bahwa dirinya akan menggunakan kewenangan yang diberikan UUD 1945 apabila suatu keadaan dinilai membahayakan negara.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Namun, pernyataan tersebut tidak secara spesifik menyebut pembubaran partai politik. Prabowo juga menekankan bahwa tindakan hukum harus didasarkan pada bukti yang jelas.

Secara hukum, Presiden tidak memiliki kewenangan untuk langsung membubarkan partai politik.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2008, salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah memutus pembubaran partai politik.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa Pemerintah merupakan pihak yang dapat mengajukan permohonan pembubaran partai politik kepada MK, yang dapat diwakili oleh Jaksa Agung dan/atau menteri yang ditugasi oleh Presiden. Selanjutnya, pembubaran partai politik diputus melalui persidangan di MK.

Dengan demikian, narasi yang menyebut Presiden Prabowo menandatangani SK pembubaran partai politik tidak sesuai dengan isi video maupun mekanisme hukum yang berlaku.

Video tersebut menggabungkan pernyataan Prabowo mengenai pemberantasan korupsi, penegakan hukum, dan dugaan dalang kerusuhan dengan klaim pembubaran partai politik, padahal tidak ada pernyataan Prabowo dalam video yang menyebut bahwa ia menandatangani SK pembubaran partai politik.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Pembubaran partai politik merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Klaim: Prabowo teken SK pembubaran partai politik

Rating: Hoaks

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Pewarta: Tim JACX

Editor: M Arief Iskandar

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

https://www.youtube.com/watch?v=NE1mS-KUgGI
https://www.mkri.id/public/content/pmk/PMK_PMK_12.pdf

Publish date : 2026-09-30